Berita

Tangkapan layar video hoax kerusuhan/Repro

Nusantara

Kesal Aktivitasnya Dibatasi PPKM Darurat, Seorang Pemuda Di Jember Nekat Sebar Hoax Kerusuhan

KAMIS, 08 JULI 2021 | 08:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pemerintah untuk melindungi rakyat dari Covid-19 dengan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, memang membuat masyarakat menjadi tidak nyaman hingga kesal.

Adalah AD (28) warga kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember yang nekat mengunggah hoax di akun Facebook Group pertemanan warga Jember karena kesal dengan penerapan PPKM Darurat.

Dia mengunggah video aksi kerusuhan di sebuah pasar tradisional, dengan narasi kerusuhan itu terjadi di Pasar Tanjung Jember. Video tersebut pun viral di media sosial Group Facebook dan sejumlah WA Group, dan banyak komentar yang menanyakan kebenaran video tersebut.


"Saya baru lewat sana, tidak ada apa-apa. Itu hoax," tegas Kasihumas Bagops Polres Jember, Iptu Brissan Immanulla, melalui pesan via WhatsApp, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/7).

Karena itu, Satreskrim Polres Jember langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam waktu tidak sampai 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap.

"Benar, sudah kita amankan hari ini, pelaku penyebaran kabar bohong berupa video yang dibubuhi narasi provokatif," jelas Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Video yang beredar berisi rekaman gambar kericuhan pedagang tradisional dengan aparat, yang terjadi di malam hari, dengan latar pengambilan video dari atas.

Di tengah video tersebut, tertulis narasi kerusuhan pasar Tanjung. Namun dalam saat bersamaan juga muncul di daerah lain, seperti di Malang dan Surabaya.

"Videonya memang benar ada, tetapi bukan di Jember, melainkan di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Itu video lama, lebih dari setahun yang lalu kira-kira," jelas Komang.

Video tersebut diunggah di akun media sosial pelaku dan langsung viral sejak hari pertama penerapan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif pelaku.

"Dari keterangan sementara, motif pelaku karena kesal dengan penerapan PPKM Mikro yang membuat aktivitasnya menjadi terbatas," ucap Komang.

Atas ulahnya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo UU no. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya