Berita

Tangkapan layar video hoax kerusuhan/Repro

Nusantara

Kesal Aktivitasnya Dibatasi PPKM Darurat, Seorang Pemuda Di Jember Nekat Sebar Hoax Kerusuhan

KAMIS, 08 JULI 2021 | 08:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pemerintah untuk melindungi rakyat dari Covid-19 dengan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, memang membuat masyarakat menjadi tidak nyaman hingga kesal.

Adalah AD (28) warga kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember yang nekat mengunggah hoax di akun Facebook Group pertemanan warga Jember karena kesal dengan penerapan PPKM Darurat.

Dia mengunggah video aksi kerusuhan di sebuah pasar tradisional, dengan narasi kerusuhan itu terjadi di Pasar Tanjung Jember. Video tersebut pun viral di media sosial Group Facebook dan sejumlah WA Group, dan banyak komentar yang menanyakan kebenaran video tersebut.

"Saya baru lewat sana, tidak ada apa-apa. Itu hoax," tegas Kasihumas Bagops Polres Jember, Iptu Brissan Immanulla, melalui pesan via WhatsApp, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/7).

Karena itu, Satreskrim Polres Jember langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam waktu tidak sampai 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap.

"Benar, sudah kita amankan hari ini, pelaku penyebaran kabar bohong berupa video yang dibubuhi narasi provokatif," jelas Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Video yang beredar berisi rekaman gambar kericuhan pedagang tradisional dengan aparat, yang terjadi di malam hari, dengan latar pengambilan video dari atas.

Di tengah video tersebut, tertulis narasi kerusuhan pasar Tanjung. Namun dalam saat bersamaan juga muncul di daerah lain, seperti di Malang dan Surabaya.

"Videonya memang benar ada, tetapi bukan di Jember, melainkan di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Itu video lama, lebih dari setahun yang lalu kira-kira," jelas Komang.

Video tersebut diunggah di akun media sosial pelaku dan langsung viral sejak hari pertama penerapan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif pelaku.

"Dari keterangan sementara, motif pelaku karena kesal dengan penerapan PPKM Mikro yang membuat aktivitasnya menjadi terbatas," ucap Komang.

Atas ulahnya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo UU no. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya