Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Supajri Ahmad/Net

Hukum

Harga Oksigen Naik 900 Persen, Polisi Disarankan Jerat Penimbun Dengan UU Perdagangan

KAMIS, 08 JULI 2021 | 03:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan survei ketersediaan oksigen di DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat.

Hasilnya, harga oksigen di sejumlah toko di marketplace naik hingga mencapai 900 persen.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengapresiasi tindakan yang dilakukan KPPU dan perlu segera ada tindak lanjutnya.


Selain itu, Suparji Achmad menegaskan bahwa harus ada tindakan tegas pihak kepolisian mengusut hal tersebut.

Menurutnya, pengusutan bisa berdasarkan undang-undang perdagangan.

Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Dalam pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan telah diatur soal larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini oksigen.

Pelaku usaha harus memperhatikan Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Pihak kepolisian perlu melakukan pengusutan karena kemungkinan ada pihak yang bermain dengan kelangkaan dan kenaikan oksigen ini. Polri bisa mendalami menggunakan pasal 107 UU Perdagangan," jelas Dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini.

Ia menilai, KPPU juga harus menindak kenaikan harga oksigen yang fantastis tersebut. Jangan sampai ada persaingan usaha yang tidak sehat, harus dicegah adanya pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di atas penderitaan orang lain.

"Perlu ada tindakan nyata dan tegas dari KPPU demi menjaga harga oksigen agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat malah terbebani di tengah pandemi," ucapnya.

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kemendag perlu untuk turun tangan dengan menetapkan harga tertinggi oksigen medis.

Kata Suparji, langkah tersebut demi memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan.

"Kemendag bisa juga membuat daftar harga tertinggi untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya meringankan masyarakat yang kesusahan. Seperti Kemendag menetapkan harga tertinggi obat yang dinilai untuk mengobati Covid-19," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya