Berita

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Langgar PPKM Darurat, Seorang CEO Perusahaan Di Jakarta Ditetapkan Tersangka

KAMIS, 08 JULI 2021 | 02:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelanggaran aturan PPKM darurat pada sektor perkantoran berujung pidana.

Seorang CEO sebuah perusahaan yang diketahui melanggar ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pihaknya menetapkan SD selaku CEO PT RW atau LMI sebagai tersangka.


Menurut Yusri, SD ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan karyawannya tetap bekerja di kantor. Padahal, PT LMI bukan termasuk sektor esensial atau kritikal.

"PT LMI kita amankan 5 orang, kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD, dia CEO dari PT ini," kata Yusri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (7/7).

SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ia diancam hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan terhadap SD.

Diberitakan sebelumnya, 103 perusahaan itu terjaring operasi yustisi yang digelar unsur tiga pilar di DKI Jakarta.

"Iya itu data yang ada (103 perusahaan non-esensial dan kritikal ditindak), operasi yustisi," ujar, Rabu (7/7).

Perusahaan-perusahaan itu lantas diberi sanksi oleh Pemprov DKI sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

Perusahaan yang ditindak dalam operasi yustisi itu diduga melanggar PPKM Darurat yang telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7).

Dari hasil evaluasi selama penyekatan PPKM Darurat pada Senin (5/7) dan Selasa (6/7), masih ditemukan banyaknya pekerja non-esensial dan kritikal yang melakukan mobilisasi.

"Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan," jelas Yusri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya