Berita

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Langgar PPKM Darurat, Seorang CEO Perusahaan Di Jakarta Ditetapkan Tersangka

KAMIS, 08 JULI 2021 | 02:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelanggaran aturan PPKM darurat pada sektor perkantoran berujung pidana.

Seorang CEO sebuah perusahaan yang diketahui melanggar ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pihaknya menetapkan SD selaku CEO PT RW atau LMI sebagai tersangka.


Menurut Yusri, SD ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan karyawannya tetap bekerja di kantor. Padahal, PT LMI bukan termasuk sektor esensial atau kritikal.

"PT LMI kita amankan 5 orang, kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD, dia CEO dari PT ini," kata Yusri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (7/7).

SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ia diancam hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan terhadap SD.

Diberitakan sebelumnya, 103 perusahaan itu terjaring operasi yustisi yang digelar unsur tiga pilar di DKI Jakarta.

"Iya itu data yang ada (103 perusahaan non-esensial dan kritikal ditindak), operasi yustisi," ujar, Rabu (7/7).

Perusahaan-perusahaan itu lantas diberi sanksi oleh Pemprov DKI sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

Perusahaan yang ditindak dalam operasi yustisi itu diduga melanggar PPKM Darurat yang telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7).

Dari hasil evaluasi selama penyekatan PPKM Darurat pada Senin (5/7) dan Selasa (6/7), masih ditemukan banyaknya pekerja non-esensial dan kritikal yang melakukan mobilisasi.

"Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan," jelas Yusri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya