Berita

Ilustrasi Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Sikapi Kelangkaan Oksigen, Kejagung Disarankan Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

RABU, 07 JULI 2021 | 03:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Agung perlu merespons terjadinya kelangkaan oksigen di tengah tingginya kasus virus corona baru (Covid-19).

Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa (JA), David Sitorus mengatakan, Kejaksaan Agung perlu membentuk tim satuan tugas hingga level kejaksaan negeri.

Pembentukan Satgas itu, kata David untuk mencari pelaku penimbun oksigen yang dapat berdampak meningkatnya korban akibat terjangkit Covid-19.


"Perlu dibentuk tim Satgas untuk mencari orang-orang yang memanfaatkan keadaan darurat untuk kepentingan pribadi," demikian kata David kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/7).

Selain itu, Lembaga penuntut negara itu perlu mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19, baik di tingkat pusat hingga daerah.

Beberapa angaran yang perlu diawasi adalah terkait bantuan sosial (Bansos), obat-obatan dan juga rumah sakit.

David mengingatkan, meski nantinya Satgas dibentuk, Jaksa Agung harus benar-benar menindak siapapun yang melakukan penyimpangan anggaran.

"Jangan cuma sebagai “lips service”, Jaksa Agung memerintahkan kejaksaan untuk memelototi penyelenggara negara atau daerah. Jangan hanya memelototi tetapi begitu kejadian bisa juga tidak dilakukan penindakan," urai mantan Sekretaris Jenderal GMKI ini.

Ia berharap, saat Satgas dibentuk, Korps Adhyaksa itu melakukan langkah preventif utnuk mengawasi seluruh penyelenggara penangan Covid-19.

"Agar tidak ada yg bermain-bermain yang merugikan masyarakat apalagi di tengah bencana (Covid-19). Daripada menghukum orang yang melakukan tindak pidana, sebaiknya mencegah jangan terjadi tindak pidana," pungkas David.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya