Berita

Surat Gugatan LPPHI terkait limbah TTM PT Chevron Pasific Indonesia/Repro

Hukum

Pemerintah Lalai Kendalikan Limbah TTM Chevron, LPPHI Daftarkan Gugatan Ke PN Pekanbaru

SELASA, 06 JULI 2021 | 14:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kerja keras dilakukan Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) untuk bisa menyelesaikan draf gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan pihak terkait.

"Alhamdulilllah setelah perjuangan panjang proses revisi final hari Minggu (4/7) sampai dengan pukul empat pagi dan dilanjutkan hingga Senin (5/7) pukul 02.00 WIB, Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia akhirnya berhasil menyelesaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT CPI dan pihak terkait," terang penasihat LPPHI, Yusri Usman, Senin (5/7).

"Saat ini sedang proses penyelesaian administrasi untuk bisa didaftarkan hari ini di PN Pekanbaru," tambahnya.


Yusri pun mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan memberikan informasi berharga.

Ia juga menegaskan, negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi warga masyarakat yang selama ini menjadi korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT CPI di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas dan KLHK dari sisi lingkungan hidup.

Karena itu, setelah didaftarkan oleh tim hukum LPPHI dengan register Perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr tanggal 6 Juli 2021, diharapkan Ketua PN Pekanbaru dapat segera menunjuk majelis hakim untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Riau.

"Jika Pemerintah Cq SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau taat asas dan bekerja benar sesuai peraturan perundang undang, maka dapat saya pastikan tidak mungkin ada 297 warga masyarakat dan ternyata masih banyak lagi yang lahannya kena limbah, tetapi belum dilaporkan kepada PT CPI dan DLHK Provinsi Riau," paparnya.

"Fakta dan buktinya dari berita acara pada tanggal 10 Juni 2021 di DLHK Provinsi Riau antara PT CPI dan SKK Migas perwakilan Sumbagut, menyatakan bahwa PT CPI telah menyerahkan semua kewajibannya kepada SKK Migas sesuai HoA tanggal 28 September 2020 antara SKK Migas dengan PT CPI," lanjut Yusri.

Yusri juga mengungkapkan adanya dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Sahril Abu Bakar, yang menambah semangat perjuangan kawan-kawan LPPHI dan Tim Hukum LPPHI serta bisa menggugah nurani majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

"Ketua LAMR Datuk Sahril Abu Bakar, mengapresiasi gugatan LPPHI. Beliau mengatakan, maju terus untuk keselamatan negeri, LAMR pasti mendukung karena yang paling teraniaya adalah masyarakat adat," tegas Yusri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya