Berita

Surat Gugatan LPPHI terkait limbah TTM PT Chevron Pasific Indonesia/Repro

Hukum

Pemerintah Lalai Kendalikan Limbah TTM Chevron, LPPHI Daftarkan Gugatan Ke PN Pekanbaru

SELASA, 06 JULI 2021 | 14:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kerja keras dilakukan Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) untuk bisa menyelesaikan draf gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan pihak terkait.

"Alhamdulilllah setelah perjuangan panjang proses revisi final hari Minggu (4/7) sampai dengan pukul empat pagi dan dilanjutkan hingga Senin (5/7) pukul 02.00 WIB, Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia akhirnya berhasil menyelesaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT CPI dan pihak terkait," terang penasihat LPPHI, Yusri Usman, Senin (5/7).

"Saat ini sedang proses penyelesaian administrasi untuk bisa didaftarkan hari ini di PN Pekanbaru," tambahnya.

Yusri pun mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan memberikan informasi berharga.

Ia juga menegaskan, negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi warga masyarakat yang selama ini menjadi korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT CPI di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas dan KLHK dari sisi lingkungan hidup.

Karena itu, setelah didaftarkan oleh tim hukum LPPHI dengan register Perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr tanggal 6 Juli 2021, diharapkan Ketua PN Pekanbaru dapat segera menunjuk majelis hakim untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Riau.

"Jika Pemerintah Cq SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau taat asas dan bekerja benar sesuai peraturan perundang undang, maka dapat saya pastikan tidak mungkin ada 297 warga masyarakat dan ternyata masih banyak lagi yang lahannya kena limbah, tetapi belum dilaporkan kepada PT CPI dan DLHK Provinsi Riau," paparnya.

"Fakta dan buktinya dari berita acara pada tanggal 10 Juni 2021 di DLHK Provinsi Riau antara PT CPI dan SKK Migas perwakilan Sumbagut, menyatakan bahwa PT CPI telah menyerahkan semua kewajibannya kepada SKK Migas sesuai HoA tanggal 28 September 2020 antara SKK Migas dengan PT CPI," lanjut Yusri.

Yusri juga mengungkapkan adanya dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Sahril Abu Bakar, yang menambah semangat perjuangan kawan-kawan LPPHI dan Tim Hukum LPPHI serta bisa menggugah nurani majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

"Ketua LAMR Datuk Sahril Abu Bakar, mengapresiasi gugatan LPPHI. Beliau mengatakan, maju terus untuk keselamatan negeri, LAMR pasti mendukung karena yang paling teraniaya adalah masyarakat adat," tegas Yusri.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya