Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Lalu Lintas Masih Padat, Satyo Purwanto: Ini Buah Dari Kebijakan Yang Kontradiktif

SELASA, 06 JULI 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih padatnya lalu lintas di beberapa titik DKI Jakarta dan perbatasan merupakan dampak dari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang membuat masyarakat bingung, serta pelaku ekonomi yang pura-pura tidak mengerti akan aturan.

Aturan yang dimaksud adalah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku di Jawa-Bali sejak Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7).

"Menurut saya ini buah dari kebijakan yang kontradiktif, membuat masyarakat bingung karena multi tafsir mengenai PPKM Darurat sehingga membuat tidak semua masyarakat mengetahui zonasi warna dari kategori wilayah merah, oranye atau kuning yang ditetapkan berbagai level pandemi," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/7).

Menurut Satyo, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih terang aturan kekarantinaannya dibanding dengan PPKM Mikro maupun Darurat.

Apalagi, penetapan PPKM Mikro dianggap sangat terpolarisasi dari fragment wilayah yang disebutkan setingkat kecamatan atau lingkup RT/RW yang menyesuaikan dengan pendapat "juru tafsir" terkait level pandemi.

"Jika merujuk pada UU 6/2018 mestinya itu domain Kemenkes bukan dengan berdasarkan Keputusan Instruksi Mendagri 15/2021 sebab ada dasar hukum lain tentang penetapan Bencana Nasional Non Alam di tahun 2020 yang sampai sekarang sepertinya belum pernah dicabut jika dibandingkan dengan pelaksanaan," jelas Satyo.

PSBB dalam Permenkes 9/2020 sendiri mengatur tentang penetapan PSBB dan petunjuk pelaksanaannya menggunakan PP 21/2020.

Bahkan kata Satyo, jika berdasarkan pada UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, setiap kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan situasi darurat kesehatan akibat penyakit menular.

"Sementara Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Mikro Darurat ini juga mendasarkan pada kedua UU tersebut padahal domain kewenangan ada di Kemenkes atau kepala daerah. Hal inilah yang membuat kontradiksi di lapangan, terlepas masih ada pihak-pihak pelaku ekonomi yang pura-pura enggal ngerti situasi berbahaya dengan tidak memberlakukan bekerja dari rumah bagi sektor-sektor yang tidak penting dalam kondisi darurat kesehatan," ucapnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya