Lobster di laut Indonesia/Net
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster. Larangan diterbitkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) yang terdiri dari puluhan pengusaha pembudidaya di dalam negeri, mengapresiasi dan mendukung Permen KP No. 17/2021.
"Dengan terbitnya permen tersebut maka budidaya lobster dalam negeri akan semakin bergairah," kata Ketua Umum GPLI, Gunawan Suherman, Selasa (6/7).
Indonesia telah diberkati oleh Tuhan dengan kekayaan alam yaitu benih bening lobster yang berlimpah ruah sehingga dapat dimanfaatkan untuk budidaya lobster oleh masyarakat nelayan dan para pembudidaya di Indonesia.
"Kebijakan baru ini akan mendorong pertumbuhan budidaya lobster dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Gunawan Suherman.
GPLI optimis Indonesia bisa menjadi negara pengekspor lobster hasil budidaya terbesar di dunia, sesuai dengan target yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, beberapa waktu yang lalu.
GPLI mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan Permen KP ini, sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat nelayan dan para pembudidaya di Indonesia.
"Serta mewujudkan Indonesia sebagai negara pengekspor lobster hasil budidaya terbesar di dunia," ucap Gunawan Suherman.