Berita

Pengamat politik Universitas Andi Yusran/Net

Politik

TKA China Masuk Saat PPKM Darurat Picu Rasa Tidak Percaya Publik Pada Pemerintah

SELASA, 06 JULI 2021 | 03:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dinilai memicu hilangnya rasa percaya pubik pada pemerintah.

Alasannya, ramainya pembahasan masuknya TKA China itu di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran mengatakan, kedatangan WNA pada saat PPKM Darurat menjadi kontraproduktif.


Argumentasinya, saat PPKM darurat diberlakukan rakyat harus dirumahkan, sedangkan di sisi lain justru orang asing dibiarkan masuk ke Tanah Air.

"Kedatangan WNA itu memicu rasa tidak percaya (social distrust) kepada pemerintah sehingga publik terkadang mengabaikan protokol kesehatan dalam aksi-aksi protesnya," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (5/7).

Menurut Andi, longgarnya pemerintah membuka pintu masuk bagi WNA akan kontraproduktif pada upaya melawan pandemi Covid-19.

Saat ini kenaikan kasus positif Covid-19 secara harian masih terus menanjak tinggi dan nyaris menyentuh rekor 30 ribu kasus dalam sehari.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per Senin (5/7), kasus positif hari ini bertambah hingga 29.745 orang.

PPKM Darurat resmi diberlakukan sejak 2 Juli hingga 20 Juli mendatang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya