Berita

Pinangki Sirna Malasari mendapatkan potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi 4 tahun/Net

Hukum

Jaksa Tak Kasasi Atas Potongan Hukuman Pinangki, Jokowi Disarankan Rombak Kejagung

SELASA, 06 JULI 2021 | 03:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan Jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung terkait potongan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun mendapatkan sorotan.

Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa (JA), David Sitorus mengatakan, keputusan tidak mengajukan kasasi atas potongan hukuman Pinangki menjadi 4 tahun ini tidak mengagetkan publik.

David melihat sejak terungkapnya kasus suap yang menjerat Pinangki sarat dengan kejanggalan. Ia menduga, ada kekuatan besar dibalik kasus yang menjerat oknum Jaksa penuntut negara ini.


"Kejanggalan-kejanggalan ini saling menutupi dan hal ini justru semakin menegaskan adanya “kekuatan besar” dibalik kasus ini," demikian kata David saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (5/7).

Dalam pandangan David, apa yang telah dilakukan Pinangki dan pihak JPU yang tidak mengajukan kasasi telah melukai hati masyarakat.

Ia berpandangan, Kejaksaan seperti tidak peduli dengan pendapat masyarakat selagi bisa berdalih dan memiliki kekuatan untuk mengaturnya.

"Tetapi saya pikir masyarakat tidak akan tinggal diam, hal-hal seperti ini tentunya tidak hanya melukai hati masyarakat," kata mantan aktivis GMKI ini.

David mengatakan, setelah Jaksa tidak mengajukan kasasi atas diskonan hukuman Pinangki, makin menguatkan bahwa instistusi Korps Adhyaksa itu sedang berada di ujung tanduk.

Ia mengaku khawatir, jika hal ini terus terjadi maka sistem hukum terkait penegakan korupsi akan semakin tumpul.

Mengatasi hal ini, David meminta Presiden Joko Widodo melakukan reformasi besar-besaran di Kejaksaan Agung.

"Kalau sampai budaya hukum sudah rusak, dibutuhkan tindakan tegas dari pemimpin tertinggi yaitu Presiden untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam institusi ini," demikian kata David.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan Putusan Banding terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki terjerat kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Putusan itu ditetapkan oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Pinangki hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya