Berita

Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa/Net

Hukum

Banyak Aset Hasil Hibah Tanpa Akta, KPK Diminta Audit Kekayaan Jenderal Andika Perkasa

SELASA, 06 JULI 2021 | 00:45 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Center for Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigasi atas harta kekayaan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Andika Perkasa.

Apalagi sejak menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) tahun 2018, baru pada 2021 dia melaporkan harta kekayaannya.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman mengatakan, hal itu menunjukkan lemahnya kontrol inspektorat internal TNI AD karena ada anggotanya yang sampai terlambat melaporkan tidak ditegur.


"Padahal sesuai aturan setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala," ujar Jajang Nurjaman di Jakarta, Senin (5/7).

Jajang menyebut, total harta yang baru dilaporkan Andika mencapai Rp 179.996.172.019 miliar.

Nilai harta tersebut sangat fantastis untuk ukuran Kasad. Karena harta yang dimilikinya jauh melebihi harta yang dimiliki Panglima TNI.

Apalagi harta yang dimiliki Andika terdapat aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.

Sejumlah aset itu di antaranya berlokasi di Allen Street Pyrmont di Australia, Cedar Croft Lane Bethesda MD 206814 di Amerika Serikat, dan 9 Alloway Court Potomac MD 20854 di Amerika Serikat.

"Hal ini cukup mencurigakan karena sebagian hartanya bersumber dari hibah tanpa akta," katanya.

Dalam laporannya, sambung Jajang, Andika menyebut sebagian besar hartanya didapat melalui hibah tanpa akta. Namun harta hibah itu dari siapa karena memberikan hibah yang nilainya fantastis.

Hal ini menarik, kata Jajang, karena Andika memiliki tanah dan bangunan seluas 2.223/2.736 meter persegi di 7801 Cadbury Aveneu Potomac MD 20754 Amerika Serikat hasil hibah tanpa akta seharga Rp 4,5 miliar.

Jajang mengakui, memang ada kelemahan dalam aturan soal Laporan harta kekayaan pejabat negara, tidak ada sanksi bagi yang melanggar.

Kata Jajang, tidak heran, sejak menjabat sebagai Kasad tahun 2018 silam, Andika baru melaporkan hartanya ke KPK pada tahun 2021.

Namun pada dasarnya, laporan harta kekayaan adalah terkait integritas pejabat negara, apalagi sekelas Kasad.

"Pejabat yang bersih pasti akan terbuka dan transparan dengan melaporkan secara berkala harta kekayaannya ke KPK, dan bagi pejabat yang lalai patut dicurigai ada yg tidak beres dengan pejabat tersebut, soal sumber harta dan bagaimana mendapatkannya," jelasnya.

Dalam kasus Andika, lanjut Jajang, Inspektorat TNI AD ikut bertanggungjawab karena diduga ada pembiaran di internal TNI AD.

Bahkan dalam pandangan Jajang, terkesan ada perlakuan khusus bagi yang berpangkat tinggi.

Ia menduga boleh jadi model birokrasi di TNI AD masih pakai pola dan mentalitas lama, tertutup dan tidak transparan.

Saat ini KPK telah menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta yang dimiliki Andika pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 179.996.172.019.

Harta kekayaan itu baru dilaporkan pada 20 Juni 2021 dan telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim KPK.

Harta yang dimiliki Andika ini terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 460/460 meter persegi di Kota Jakarta Timur hasil hibah tanpa akta seharga Rp 340 juta; tanah dan bangunan seluas 300/300 meter persegi di Sleman hasil hibah tanpa akta seharga Rp 1,5 miliar.

Dan masih banyak daftar harta yang telah dilaporkan menantu Mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono itu.

Pelaksana Tugas Jurubicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut.

"Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi eLHKPN pada 20 Juni 2021. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut," ujar Ipi, Senin (28/6).

Ipi menuturkan verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan. Sesuai dengan Peraturan Komisi 02/2020, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi paling lambat 60 hari sejak LHKPN disampaikan.

"Dan PN (Penyelenggara Negara) wajib melengkapi paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan," kata Ipi.

Ipi menjelaskan perwira tinggi TNI termasuk pemangku jabatan Kasad masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.

Andika bersama dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disebut-sebut sebagai calon kuat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Yudo memiliki harta kekayaan senilai total Rp11,3 miliar.

Laporan itu ia sampaikan per tanggal 22 Februari 2021. Rincian harta itu terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun dengan nilai keseluruhan Rp 6.961.855.000.

Kemudian dua sepeda motor dan dua mobil dengan estimasi harga Rp 630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp 365 juta; serta kas dan setara kas Rp 3,4 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya