Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Diduga Tawarkan Sarana Jaya Tanah Berstatus Abu-abu

SENIN, 05 JULI 2021 | 19:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang diduga melibatkan PT Adonara Propertindo (AP).

Kali ini, KPK mendalami soal penawaran tanah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya dari PT Adonara saat memeriksa tersangka Dirut PT Adonara, Tommy Andrian (TA). Belakangan diketahui, tanah yang ditawarkan ternyata belum dimiliki PT Adonara.

"Tim penyidik masih mendalami dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (5/7).


Sebelumnya, penyidik juga telah mendalami dan membidik pihak-pihak di PT AP yang diduga mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Hal itu juga didalami saat memeriksa Tommy untuk tersangka Yoory Corneles selaku Dirut Perumda Pembangunan Sara Jaya Provinsi DKI Jakarta dkk. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (29/6).

KPK sendiri telah memeriksa Yoory sebagai saksi untuk tersangka Tommy Adrian dkk pada Rabu (30/6). Tommy dikonfirmasi terkait dengan kedekatan antara Yoory dengan pihak-pihak tertentu di PT AP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Yoory Corneles; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian (TA); dan korporasi PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli, yaitu Yoory dengan pihak penjual, yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah Munjul diduga melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya