Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin, 5 Juli/Repro

Politik

Menko Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang Pada 6-20 Juli Di Luar Jawa-Bali

SENIN, 05 JULI 2021 | 19:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyebaran virus Covid-19 di luar wilayah Pulau Jawa-Bali akan dilakukan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat desa/kelurahan (Mikro).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui penerapan PPKM Mikro di luar wilayah Jawa-Bali.

Sehingga, kebijakan penanganan Covid-19 yang sudah berlangsung hingga jilid 12 itu resmi diperpanjang pemerintah pada hari ini.


"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden (Joko Widodo) terkait perpanjang PPKM Mikro tanggal 6 sampai 20 Juli tahun 2021 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (5/7).

Airlangga memastikan, materi pelaksanaan PPKM Mikro selaras dengan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3 Juli kemarin dan berlanjut hingga tanggal 20 Juli mendatang.

"Di luar Pulau Jawa-Bali ini diatur perpanjangan yang selaras deegan PPKM darurat di Jawa-Bali. Jadi ini regulasinya selaras," tuturnya.

Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, PPKM Mikro di luar Jawa-Bali dibagi ke dalam tiga kategori daerah. Yaitu, daerah yang masuk level assesmen 4, 3 dan 2.

"Dari level assesmen yang ada di luar pulau Jawa, ini level 4 ada di 43 kabupaten/kota, level 3 ada 187 kabupaten/kota, dan level 2 ada 146 kabupaten/kota," bebernya.

Airlangga menambahkan, pengetatan PPKM Mikro akan diberlakukan kepada kabupaten/kota yang masuk ke level assesmen 4.

Sementara, kabupaten/kota yang masuk level assesmen 3 dan 2 tidak begitu ketat.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya