Berita

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati/Net

Bisnis

Sri Mulyani Koreksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Ketiga Akibat PPKM Darurat

SENIN, 05 JULI 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Nilai pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dikoreksi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Ia menuturkan sebab yang menurutnya menjadi faktor penghambat ekonomi pada kuartal ketiga, yaitu terkait kondisi pandemi Covid-19 di dalam negeri.

"Kalau Covid cukup panjang dan kenaikan (kasusnya) masih sangat tinggi, maka pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga bisa turun di sekitar 4 persen," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual usai Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Joko Widodo dan kementerian/lembaga, yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/7).


Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan ekonomi di level 4 persen itu terjadi apabila skenario pengendalian Covid-19 cukup moderat.

"Terutama berapa lama kenaikan Covid dan pengetatan harus dilakukan," imbuhnya.

Sejauh ini, pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, sebagai langkah intervensi mengendalikan lonjakan Covid-19 yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Menurut Sri Mulyani, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga sangat bergantung pada penerapan PPKM Darurat tersebut.

"Jadi ini tergantung dari periode berlangsungnya (PPKM Darurat), yang perlu kita waspadai, keketatan imunitas melalui vaksinasi menjadi sangat penting, protokol kesehatan dari Covid masih perlu dikendalikan," demikian Sri Mulyani.

Target pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga 2021 sebelumnya sudah dipatok tinggi oleh Sri Mulyani.

Di mana, saat sebelum lonjakan Covid-19 dan PPKM Darurat terjadi, bendahara negara ini mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya