Berita

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita/Net

Kesehatan

Mafia Kesehatan Disaat Pandemi, Prof Romli: Perilakunya Termasuk Pelanggaran HAM Berat

SENIN, 05 JULI 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam situasi tak menentu akibat pandemi Covid-19, terdapat segelintir orang maupun kelompok mengambil keuntungan finansial layaknya mafia di sektor kesehatan.

Mereka bertebaran bahkan merajalela selama pandemi ini, mulai dari mematok harga vaksin di luar batas ketentuan pemerintah, mengedarkan vaksin ilegal, manipulasi biaya fiktir rawat inap hingga biaya pengobatan, dan yang paling anyar ialah memainkan harga tabung oksigen.

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita berpandangan, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, pasalnya akibat ulah mereka dipastikan menimbulkan korban yang masif bahkan meluas dengan obat dan sarana kesehatan yang terbatas. Parahnya mereka bisa menyebabkan pasien Covid-19 terlantar hingga bisa meninggal.


"Perilaku tersebut maka dapat digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan atau crimes against humanity atau pelanggaran HAM berat," kata Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/7).

Untuk itu, menurut Prof Romli, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab menurut Prof Romli, segala produk perundang-undagan yang dibuat dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah dibuat hanya bertujuan pencegahan semata dengan alternatif penghukuman.

"Pemerintah perlu menerbitkan Perppu larangan penyalahgunaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana mati dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 5 miliar," demikian Prof Romli.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya