Berita

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita/Net

Kesehatan

Mafia Kesehatan Disaat Pandemi, Prof Romli: Perilakunya Termasuk Pelanggaran HAM Berat

SENIN, 05 JULI 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam situasi tak menentu akibat pandemi Covid-19, terdapat segelintir orang maupun kelompok mengambil keuntungan finansial layaknya mafia di sektor kesehatan.

Mereka bertebaran bahkan merajalela selama pandemi ini, mulai dari mematok harga vaksin di luar batas ketentuan pemerintah, mengedarkan vaksin ilegal, manipulasi biaya fiktir rawat inap hingga biaya pengobatan, dan yang paling anyar ialah memainkan harga tabung oksigen.

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita berpandangan, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, pasalnya akibat ulah mereka dipastikan menimbulkan korban yang masif bahkan meluas dengan obat dan sarana kesehatan yang terbatas. Parahnya mereka bisa menyebabkan pasien Covid-19 terlantar hingga bisa meninggal.


"Perilaku tersebut maka dapat digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan atau crimes against humanity atau pelanggaran HAM berat," kata Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/7).

Untuk itu, menurut Prof Romli, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab menurut Prof Romli, segala produk perundang-undagan yang dibuat dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah dibuat hanya bertujuan pencegahan semata dengan alternatif penghukuman.

"Pemerintah perlu menerbitkan Perppu larangan penyalahgunaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana mati dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 5 miliar," demikian Prof Romli.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya