Berita

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita/Net

Kesehatan

Mafia Kesehatan Disaat Pandemi, Prof Romli: Perilakunya Termasuk Pelanggaran HAM Berat

SENIN, 05 JULI 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam situasi tak menentu akibat pandemi Covid-19, terdapat segelintir orang maupun kelompok mengambil keuntungan finansial layaknya mafia di sektor kesehatan.

Mereka bertebaran bahkan merajalela selama pandemi ini, mulai dari mematok harga vaksin di luar batas ketentuan pemerintah, mengedarkan vaksin ilegal, manipulasi biaya fiktir rawat inap hingga biaya pengobatan, dan yang paling anyar ialah memainkan harga tabung oksigen.

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita berpandangan, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, pasalnya akibat ulah mereka dipastikan menimbulkan korban yang masif bahkan meluas dengan obat dan sarana kesehatan yang terbatas. Parahnya mereka bisa menyebabkan pasien Covid-19 terlantar hingga bisa meninggal.


"Perilaku tersebut maka dapat digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan atau crimes against humanity atau pelanggaran HAM berat," kata Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/7).

Untuk itu, menurut Prof Romli, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab menurut Prof Romli, segala produk perundang-undagan yang dibuat dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah dibuat hanya bertujuan pencegahan semata dengan alternatif penghukuman.

"Pemerintah perlu menerbitkan Perppu larangan penyalahgunaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana mati dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 5 miliar," demikian Prof Romli.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya