Berita

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita/Net

Kesehatan

Mafia Kesehatan Disaat Pandemi, Prof Romli: Perilakunya Termasuk Pelanggaran HAM Berat

SENIN, 05 JULI 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam situasi tak menentu akibat pandemi Covid-19, terdapat segelintir orang maupun kelompok mengambil keuntungan finansial layaknya mafia di sektor kesehatan.

Mereka bertebaran bahkan merajalela selama pandemi ini, mulai dari mematok harga vaksin di luar batas ketentuan pemerintah, mengedarkan vaksin ilegal, manipulasi biaya fiktir rawat inap hingga biaya pengobatan, dan yang paling anyar ialah memainkan harga tabung oksigen.

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita berpandangan, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, pasalnya akibat ulah mereka dipastikan menimbulkan korban yang masif bahkan meluas dengan obat dan sarana kesehatan yang terbatas. Parahnya mereka bisa menyebabkan pasien Covid-19 terlantar hingga bisa meninggal.


"Perilaku tersebut maka dapat digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan atau crimes against humanity atau pelanggaran HAM berat," kata Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/7).

Untuk itu, menurut Prof Romli, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab menurut Prof Romli, segala produk perundang-undagan yang dibuat dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah dibuat hanya bertujuan pencegahan semata dengan alternatif penghukuman.

"Pemerintah perlu menerbitkan Perppu larangan penyalahgunaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana mati dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 5 miliar," demikian Prof Romli.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya