Berita

Pengamat penerbangan Alvin Lie/Net

Politik

Alvin Lie: Karantina 8x24 Jam Bagi Pelaku Perjalanan Internasional Jauh Dari Standar

SENIN, 05 JULI 2021 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah memang telah membuat penambahan aturan atau addendum mengenai pelaku perjalanan internasional. Namun demikian, penambahan aturan tersebut masih dirasa kurang tegas.

Adendum Surat Edaran 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Corona Virus Disease 2019 tersebut mengatur bahwa masa karantina WNI dan WNA saat tiba di Indonesia adalah selama 8 hari.

Selain hasil tes negatif PCR, aturan yang didasarkan pada keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tanggal 2 Juli dan 3 Juli 2021 juga mewajibkan mereka membawa sertifikat vaksin.


Sementara bagi WNI yang belum memiliki sertifikat vaksin, maka akan dilanjutkan dengan vaksinasi Covid-19. Itu jika pada saat tiba di Indonesia hasil PCR mereka negatif.

Baca: WNA Masuk Indonesia Wajib Tes Ulang RT-PCR, Karantina 8x24 Jam, Dan Bawa Sertifikat Vaksin

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai aturan itu kurang tegas. Sebab, pemerintah masif memberi peluang adanya perjalanan internasional. Peluang ini juga yang membuat varian baru Covid-19 dari luar negeri yang lebih ganas masuk ke tanah air.

“Tidak berani nutup gerbang internasional. Itu dia,” tegasnya kepada redaksi sesaat lalu, Senin (5/7).

Di satu sisi, Alvin Lie juga menilai karantina bagi pelaku perjalanan internasional di Indonesia terlalu lemah karena jauh dari standar, yakni sebatas 8x24 jam. Sementara standar internasionalnya adalah 14 hari.

“Karantina juga tidak standar internasional 14 hari,” tutupnya.

Alvin Lie sempat mengungkapkan keheranannya dengan ketidaktegasan pemerintah menutup gerbang internasional. Padahal, pemerintah sudah tahu bahwa virus corona datang dari luar.

“Sementara yang kita obok-obok hanya pergerakan domestik, orang luar negeri kenapa tidak dihentikan? Apa sih ruginya?" ujarnya dalam menyikapi kedatangan 20 TKA asal China melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya