Berita

Pengamat penerbangan Alvin Lie/Net

Politik

Alvin Lie: Karantina 8x24 Jam Bagi Pelaku Perjalanan Internasional Jauh Dari Standar

SENIN, 05 JULI 2021 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah memang telah membuat penambahan aturan atau addendum mengenai pelaku perjalanan internasional. Namun demikian, penambahan aturan tersebut masih dirasa kurang tegas.

Adendum Surat Edaran 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Corona Virus Disease 2019 tersebut mengatur bahwa masa karantina WNI dan WNA saat tiba di Indonesia adalah selama 8 hari.

Selain hasil tes negatif PCR, aturan yang didasarkan pada keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tanggal 2 Juli dan 3 Juli 2021 juga mewajibkan mereka membawa sertifikat vaksin.


Sementara bagi WNI yang belum memiliki sertifikat vaksin, maka akan dilanjutkan dengan vaksinasi Covid-19. Itu jika pada saat tiba di Indonesia hasil PCR mereka negatif.

Baca: WNA Masuk Indonesia Wajib Tes Ulang RT-PCR, Karantina 8x24 Jam, Dan Bawa Sertifikat Vaksin

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai aturan itu kurang tegas. Sebab, pemerintah masif memberi peluang adanya perjalanan internasional. Peluang ini juga yang membuat varian baru Covid-19 dari luar negeri yang lebih ganas masuk ke tanah air.

“Tidak berani nutup gerbang internasional. Itu dia,” tegasnya kepada redaksi sesaat lalu, Senin (5/7).

Di satu sisi, Alvin Lie juga menilai karantina bagi pelaku perjalanan internasional di Indonesia terlalu lemah karena jauh dari standar, yakni sebatas 8x24 jam. Sementara standar internasionalnya adalah 14 hari.

“Karantina juga tidak standar internasional 14 hari,” tutupnya.

Alvin Lie sempat mengungkapkan keheranannya dengan ketidaktegasan pemerintah menutup gerbang internasional. Padahal, pemerintah sudah tahu bahwa virus corona datang dari luar.

“Sementara yang kita obok-obok hanya pergerakan domestik, orang luar negeri kenapa tidak dihentikan? Apa sih ruginya?" ujarnya dalam menyikapi kedatangan 20 TKA asal China melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya