Berita

Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat masuk Indonesia/Net

Politik

WNA Masuk Indonesia Wajib Tes Ulang RT-PCR, Karantina 8x24 Jam, Dan Bawa Sertifikat Vaksin

SENIN, 05 JULI 2021 | 08:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran sejumlah tenaga kerja asing (TKA) dari China ke tanah air di tengah Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Darurat sempat menghebohkan publik. Sebab, di saat aktivitas masyarakat sedang dibatasi, pintu gerbang tidak ditutup dan memungkinkan virus varian asing masuk.

Namun demikian, perjalanan internasional pada masa Covid-19, khususnya saat PPKM Darurat sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Tepatnya dalam Adendum Surat Edaran 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Corona Virus Disease 2019. Dasar hukumnya adalah keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tanggal 2 Juli dan 3 Juli 2021.

Dijelaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan.


Yang paling utama adalah pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.

Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, Dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga
Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Semenyara bagi WNI di luar kriteria tersebut dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.

Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Jika hasilnya negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. WNI dan WNA juga diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara jika hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Selanjutnya, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi, WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Temasuk kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya