Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Ist

Hukum

Kasus Bumiputera, Arteria Dahlan Persoalkan Urgensi Penahanan Nurhasanah

MINGGU, 04 JULI 2021 | 16:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penahanan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengaku prihatin dengan penahanan Nurhasanah yang sebelumnya dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejagung.

"Padahal, penyelesaian Bumiputera ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih beradab, etis, dan humanis melalui dialektika kebangsaan," ujar Arteria kepada wartawan, Minggu (4/7).


Ia menjabarkan, setidaknya ada tiga syarat subyektif untuk dilakukan penahanan, yakni potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejagung pun harus bisa meyakinkan publik seberapa pentingnya penahanan Nurhasanah.

"Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun," tambahnya.

Bila Kejagung tak bisa membuktikannya, politisi PDIP ini pun akan meminta kasus tersebut dievaluasi dan langsung disupervisi oleh KPK atau Komisi III DPR RI. "Bahkan saya akan membuat tim pemantau independen," tegasnya.

Arteria menegaskan, dirinya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tapi ia hanya menolak penahanan Nurhasanah.

"Yang saya keberatan, beliau ditahan karena mungkin pesanan, ada salah satu Jaksa Agung Muda yang ngotot menahan," tegasnya.

Arteria juga 'menyentil' Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) perihal angka kerugian Bumiputera yang disebut Rp 27 triliun. Menurut Jamdatun, kerugian itu disebabkan oleh Nurhasanah.

"Apa iya itu kerugian negara yang dibuat oleh Nurhasanah. Jamdatun jangan bikin heboh republik ini, jangan cari sensasi," tandasnya.

Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera periode 2018-2020 Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.

Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya