Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Ist

Hukum

Kasus Bumiputera, Arteria Dahlan Persoalkan Urgensi Penahanan Nurhasanah

MINGGU, 04 JULI 2021 | 16:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penahanan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengaku prihatin dengan penahanan Nurhasanah yang sebelumnya dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejagung.

"Padahal, penyelesaian Bumiputera ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih beradab, etis, dan humanis melalui dialektika kebangsaan," ujar Arteria kepada wartawan, Minggu (4/7).


Ia menjabarkan, setidaknya ada tiga syarat subyektif untuk dilakukan penahanan, yakni potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejagung pun harus bisa meyakinkan publik seberapa pentingnya penahanan Nurhasanah.

"Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun," tambahnya.

Bila Kejagung tak bisa membuktikannya, politisi PDIP ini pun akan meminta kasus tersebut dievaluasi dan langsung disupervisi oleh KPK atau Komisi III DPR RI. "Bahkan saya akan membuat tim pemantau independen," tegasnya.

Arteria menegaskan, dirinya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tapi ia hanya menolak penahanan Nurhasanah.

"Yang saya keberatan, beliau ditahan karena mungkin pesanan, ada salah satu Jaksa Agung Muda yang ngotot menahan," tegasnya.

Arteria juga 'menyentil' Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) perihal angka kerugian Bumiputera yang disebut Rp 27 triliun. Menurut Jamdatun, kerugian itu disebabkan oleh Nurhasanah.

"Apa iya itu kerugian negara yang dibuat oleh Nurhasanah. Jamdatun jangan bikin heboh republik ini, jangan cari sensasi," tandasnya.

Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera periode 2018-2020 Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.

Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya