Berita

Unjuk rasa pada pedagang ITC di Kota Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Tolak PPKM Darurat, Pedagang ITC Kota Bandung: Kami Mau Makan Apa?

MINGGU, 04 JULI 2021 | 01:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Sabtu (3/7), langsung diwarnai aksi unjuk rasa para pedagang International Trade Centre (ITC) Kebon Kalapa.

Dalam unjuk rasa tersebut, para pedagang mengungkapkan penolakan PPKM Darurat karena dinilai akan membuat mereka kehilangan penghasilan.

"Aksi ini tidak lepas dikeluarkannya kebijakan PPKM darurat yang kita nilai sangat merugikan pedagang di Kota Bandung, sampai tanggal 20 nanti kami mau makan apa?" kata Ketua Asosiasi Pedagang ITC Kebon Kelapa Bandung, Agus Juandi Fadilah, di lokasi unjuk rasa , Jl. Pungkur, Kota Bandung, (3/7).


Menurut Agus, para pedagang sudah banyak merugi sejak mulai merebaknya pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Sehingga PPKM Darurat, katanya, akan membuat mereka semakin terpuruk karena selama ini hanya menggantungkan hidup dari berdagang.

"Sudah satu tahun dua bulan ini kita terus merugi. Banyak pedagang di ITC gulung tikar karena ketidakmampuan untuk bertahan dengan situasi ini. Sekarang, kita kembali dipaksa harus menutup usaha kita. Kita mau menafkahi keluarga pakai apa, dan seharusnya pemerintah melibatkan kita sebelum mengeluarkan keputusan," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Agus meminta pemerintah Kota Bandung ikut memikirkan nasib para pedagang akibat diberlakukannya PPKM Darurat.

"Seharusnya ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan, melibatkan kita dan Pemkot Bandung memberikan solusi untuk kita. Beri kita kompensasi, setidaknya untuk kita bertahan hidup selama PPKM darurat ini dilaksanakan. Kalau kita harus tutup tidak berjualan, kita mau menafkahi keluarga kita pakai apa," ucapnya.

"Kita meminta kepada Pemkot Bandung untuk meninjau ulang kebijakan ini, dan memikirkan nasib hidup kita sebagai pedagang," ibuhnya.

Walikota Bandung, Oded M Danial, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2021 tentang pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai 3 hingga 20 Juli. Salah satu kebijakan, adalah mal atau pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup sementara selama PPKM darurat diberlakukan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya