Berita

Unjuk rasa pada pedagang ITC di Kota Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Tolak PPKM Darurat, Pedagang ITC Kota Bandung: Kami Mau Makan Apa?

MINGGU, 04 JULI 2021 | 01:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Sabtu (3/7), langsung diwarnai aksi unjuk rasa para pedagang International Trade Centre (ITC) Kebon Kalapa.

Dalam unjuk rasa tersebut, para pedagang mengungkapkan penolakan PPKM Darurat karena dinilai akan membuat mereka kehilangan penghasilan.

"Aksi ini tidak lepas dikeluarkannya kebijakan PPKM darurat yang kita nilai sangat merugikan pedagang di Kota Bandung, sampai tanggal 20 nanti kami mau makan apa?" kata Ketua Asosiasi Pedagang ITC Kebon Kelapa Bandung, Agus Juandi Fadilah, di lokasi unjuk rasa , Jl. Pungkur, Kota Bandung, (3/7).

Menurut Agus, para pedagang sudah banyak merugi sejak mulai merebaknya pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Sehingga PPKM Darurat, katanya, akan membuat mereka semakin terpuruk karena selama ini hanya menggantungkan hidup dari berdagang.

"Sudah satu tahun dua bulan ini kita terus merugi. Banyak pedagang di ITC gulung tikar karena ketidakmampuan untuk bertahan dengan situasi ini. Sekarang, kita kembali dipaksa harus menutup usaha kita. Kita mau menafkahi keluarga pakai apa, dan seharusnya pemerintah melibatkan kita sebelum mengeluarkan keputusan," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Agus meminta pemerintah Kota Bandung ikut memikirkan nasib para pedagang akibat diberlakukannya PPKM Darurat.

"Seharusnya ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan, melibatkan kita dan Pemkot Bandung memberikan solusi untuk kita. Beri kita kompensasi, setidaknya untuk kita bertahan hidup selama PPKM darurat ini dilaksanakan. Kalau kita harus tutup tidak berjualan, kita mau menafkahi keluarga kita pakai apa," ucapnya.

"Kita meminta kepada Pemkot Bandung untuk meninjau ulang kebijakan ini, dan memikirkan nasib hidup kita sebagai pedagang," ibuhnya.

Walikota Bandung, Oded M Danial, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2021 tentang pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai 3 hingga 20 Juli. Salah satu kebijakan, adalah mal atau pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup sementara selama PPKM darurat diberlakukan.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya