Berita

Unjuk rasa pada pedagang ITC di Kota Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Tolak PPKM Darurat, Pedagang ITC Kota Bandung: Kami Mau Makan Apa?

MINGGU, 04 JULI 2021 | 01:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Sabtu (3/7), langsung diwarnai aksi unjuk rasa para pedagang International Trade Centre (ITC) Kebon Kalapa.

Dalam unjuk rasa tersebut, para pedagang mengungkapkan penolakan PPKM Darurat karena dinilai akan membuat mereka kehilangan penghasilan.

"Aksi ini tidak lepas dikeluarkannya kebijakan PPKM darurat yang kita nilai sangat merugikan pedagang di Kota Bandung, sampai tanggal 20 nanti kami mau makan apa?" kata Ketua Asosiasi Pedagang ITC Kebon Kelapa Bandung, Agus Juandi Fadilah, di lokasi unjuk rasa , Jl. Pungkur, Kota Bandung, (3/7).


Menurut Agus, para pedagang sudah banyak merugi sejak mulai merebaknya pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Sehingga PPKM Darurat, katanya, akan membuat mereka semakin terpuruk karena selama ini hanya menggantungkan hidup dari berdagang.

"Sudah satu tahun dua bulan ini kita terus merugi. Banyak pedagang di ITC gulung tikar karena ketidakmampuan untuk bertahan dengan situasi ini. Sekarang, kita kembali dipaksa harus menutup usaha kita. Kita mau menafkahi keluarga pakai apa, dan seharusnya pemerintah melibatkan kita sebelum mengeluarkan keputusan," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Agus meminta pemerintah Kota Bandung ikut memikirkan nasib para pedagang akibat diberlakukannya PPKM Darurat.

"Seharusnya ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan, melibatkan kita dan Pemkot Bandung memberikan solusi untuk kita. Beri kita kompensasi, setidaknya untuk kita bertahan hidup selama PPKM darurat ini dilaksanakan. Kalau kita harus tutup tidak berjualan, kita mau menafkahi keluarga kita pakai apa," ucapnya.

"Kita meminta kepada Pemkot Bandung untuk meninjau ulang kebijakan ini, dan memikirkan nasib hidup kita sebagai pedagang," ibuhnya.

Walikota Bandung, Oded M Danial, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2021 tentang pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai 3 hingga 20 Juli. Salah satu kebijakan, adalah mal atau pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup sementara selama PPKM darurat diberlakukan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya