Berita

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini/Net

Politik

Tidak Konsultasi Ke DPR, Mensos Risma Melampaui Kewenangan Terkait Pengucuran BST

SABTU, 03 JULI 2021 | 10:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VIII DPR tidak pernah diajak bicara terkait rencana pemberian bantuan sosial tunai (BST) selama PPKM Darurat. Akibatnya, Kemensos dinilai telah melampaui kewenangan terkait rencana pemberian BST tersebut.

"Komisi VIII DPR RI belum pernah diajak bicara terkait bantuan tunai atau BST yang sedianya sudah selesai pada bulan Juni ini," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, Sabtu (3/4).

"Sebelumnya, kita ketahui bahwa Mensos Risma (Tri Rismaharini) sempat menyatakan bahwa BST hanya sampai April, tetapi kita bersikeras dorong supaya tetap ada sehingga akhirnya diperpanjang sampai bulan Juni. Kendati begitu, untuk penyaluran BST selama PPKM Darurat ini, tentunya kebijakan Mensos harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR," ungkap dia melanjutkan.


Ketua DPP PKS ini menyebut Komisi VIII memiliki kewenangan pengawasan dan anggaran. Maka semestinya Kemensos konsultasi ke DPR lantaran akan ada realokasi anggaran jika BST itu dicairkan untuk masyarakat.

Bukhori menyebutkan jika benar akan ada bansos berupa BST yang dibagikan berdasarkan refocusing atau realokasi, maka Mensos melampaui kewenangannya karena mengabaikan kewenangan DPR Komisi VIII khususnya soal anggaran.

"Karena harus melakukan realokasi anggaran, sementara Komisi VIII belum diajak bicara mengenai BST. Jadi, menurut hemat saya jika benar BST yang dibagikan akan Mensos Risma berasal dari refocusing dan realokasi, maka tindakan ini melampaui kewenangan. Pasalnya, menteri menetapkan anggaran tanpa persetujuan DPR," ujarnya.

Bukhori sesungguhnya mendukung penyaluran BST dengan segera kepada masyarakat mengingat bantuan untuk masyarakat itu penting. Dia juga tidak mempersoalkan terkait besaran BST yang direncanakan senilai Rp 300 ribu per bulan. Namun, menurutnya pelaksanaan itu semua harus sesuai mekanisme undang-undang.

"Saya tegaskan, bantuan bagi masyarakat miskin itu penting dalam situasi ini. Akan tetapi, mekanisme UU juga harus dihormati dan dilaksanakan. Persoalannya bukan terletak pada programnya, tapi prosedurnya," ujarnya.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Kemensos menyatakan akan ada bantuan sosial tunai (BST) yang bakal diberikan kepada warga.

Mensos Risma menyatakan bantuan untuk bulan Mei dan Juni rencananya akan cair paling lambat pekan depan dengan nominal sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan sekaligus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya