Berita

Kepala BPOM Penny Lukito meluruskan sejumlah hal terkait dengan penggunaan Ivermectin dalam konferensi pers di Jakarta/Repro

Kesehatan

Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPOM Soal Izin Pengunaan Ivermectin Bagi Pasien Covid-19

JUMAT, 02 JULI 2021 | 21:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Di tengah pandemi Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil peranan penting, salah satunya adalah untuk memastikan aspek keamanan, mutu dan efektivitas dari vaksin atau obat yang diberikan untuk pengobatan Covid-19 ke masyarakat.

Salah satu obat yang mendapat banyak sorotan beberapa waktu belakangan ini adalah Ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19.

Dalam konferensi pers Jumat sore (2/7), Kepala BPOM Penny Lukito meluruskan sejumlah hal terkait dengan penggunaan Ivermectin.


Dia menjelaskan bahwa selama ini, izin edar yang diberikan, Ivermectin adalah untuk obat cacing dan merupakan obat keras.

"Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin ini digunakan dalam penangulangan Covid-19. Namun data-data yang ada adalah data epidemiologi dan belum ada data uji klinis yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi dan menilai serta memberikan izin Ivemectin ini sebagai obat Covid-19," jelas Penny.

Bukan hanya itu, sambungnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun dalam guideline untuk pengobatan Covid-19 yang dipublikasikan 31 Maret 2021 juga menjelaskan bahwa Ivermectin hanya dapat diunakan dalam kerangka uji klinis.

"Namun data uji klinis yang banyak dilakukan di beberapa negara belum konklusif untuk menunjang bahwa Ivermectin ini untuk obat Covid-19," ujar Penny.

Lantas, bagaimana dengan penggunaan Ivermectin di Indonesia?

Penny menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan izin edar penggunaan dan distribusi Ivermectin, berapa hari lalu BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan sudah melakukan peluncuran izin pelaksanaan uji klinis untuk Ivermectin.

"Bersama dengan para tenaga ahli, tim Komnas Penilai Obat dan expert terkait, kami melakukan meta analisis dari beberapa hasil uji jlinis yang sudah ada tentu dengan subjek saat ini terbatas, serta penggunaan metodologi terpercaya randomize control trial," kata Penny.

"Ini semua ini semua tujuannya agar kita punya data yang valid bahwa memang Ivermectin ini betul-betul adalah obat yang signifikan mengobati Covid-19," sambungnya.

Dia menekankan, upaya BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan untuk meluluskan uji klinis ini adalah untuk memberikan akses ke masyarakat untuk penggunaan Ivermectin untuk menghadapi infeksi Covid-19.

"Namun dengan tata cara yang aman sesuai dengan dosis yang dianalisa bersama-sama dengan para ahlinya," tekannya.

Lalu, bagaimana penggunaan Ivermectin yang tepat bagi pasien Covid-19 saat ini?

Penny menjelaskan bahwa saat ini, penggunaan Ivermectin harus dilakukan melalui uji klinis. BPOM serta Kementerian Kesehatan sudah membuka jalan untuk uji klinis tersebut.

"Nah penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinis ini bisa saja dilakukan. Karena uji klinis ini dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin bisa dilakukan namun sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa oleh dokter," papar Penny.


"Dan jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus menggunaan protokol uji klinis yang disetujui. Dokter harus informasikan kepada pasien risikonya dan bagaimana penggunaan dari Ivermectin," sambungnya.

Dia kembali menggarisbawahi, Ivermectin merupakan obat keras yang memiliki efek samping jika digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam hal dosis maupun lama penggunaan.

"BPOM akan menjaga siapapun industri farmasi yang memproduksi Ivermectin ini agar sesuai dengan ketentuan demi menjaga mutu, keamanan dan khasiat obat bagi masyarakat," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya