Berita

Barang bukti kasus pemalsuan uang yang diungkap Polda NTB/Ist

Presisi

Polda NTB Ungkap Kasus Pemalsuan Uang, Pelaku Pecatan Polri

JUMAT, 02 JULI 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pemalsuan uang diungkap Tim Puma Polda NTB di Dasan Sedayu, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Jumat siang (2/7).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polisi mengamankan dua pelaku, yakni JWA (34) dan MR (43). JWA diketahui merupakan pecatan Polri, sedangkan MR merupakan warga Sandubaya, Kota Mataram yang diduga sebagai teknisi pencetak uang palsu.

"Kedua pelaku dibekuk saat sedang mencetak uang palsu. Kini sudah diamankan bersama barang bukti dan sedang dalam pemeriksaan intensif," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Mataram, Jumat (2/7).


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat bahwa rumah milik JWA di Kecamayan Kuripan, Lombok Barat dijadikan tempat pencetakan uang palsu.

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti polri dan langsung mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Di tenpat yang sama, Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS dengan men-scan uang asli.

"Kami berhasil menyita Rp 4,65 juta terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Uang palsu ini juga sudah beredar di masyarakat," tegas Kompol Yasmara.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU 7/2011 Jo, tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya