Berita

Barang bukti kasus pemalsuan uang yang diungkap Polda NTB/Ist

Presisi

Polda NTB Ungkap Kasus Pemalsuan Uang, Pelaku Pecatan Polri

JUMAT, 02 JULI 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pemalsuan uang diungkap Tim Puma Polda NTB di Dasan Sedayu, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Jumat siang (2/7).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polisi mengamankan dua pelaku, yakni JWA (34) dan MR (43). JWA diketahui merupakan pecatan Polri, sedangkan MR merupakan warga Sandubaya, Kota Mataram yang diduga sebagai teknisi pencetak uang palsu.

"Kedua pelaku dibekuk saat sedang mencetak uang palsu. Kini sudah diamankan bersama barang bukti dan sedang dalam pemeriksaan intensif," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Mataram, Jumat (2/7).


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat bahwa rumah milik JWA di Kecamayan Kuripan, Lombok Barat dijadikan tempat pencetakan uang palsu.

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti polri dan langsung mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Di tenpat yang sama, Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS dengan men-scan uang asli.

"Kami berhasil menyita Rp 4,65 juta terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Uang palsu ini juga sudah beredar di masyarakat," tegas Kompol Yasmara.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU 7/2011 Jo, tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya