Berita

Barang bukti kasus pemalsuan uang yang diungkap Polda NTB/Ist

Presisi

Polda NTB Ungkap Kasus Pemalsuan Uang, Pelaku Pecatan Polri

JUMAT, 02 JULI 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pemalsuan uang diungkap Tim Puma Polda NTB di Dasan Sedayu, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Jumat siang (2/7).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polisi mengamankan dua pelaku, yakni JWA (34) dan MR (43). JWA diketahui merupakan pecatan Polri, sedangkan MR merupakan warga Sandubaya, Kota Mataram yang diduga sebagai teknisi pencetak uang palsu.

"Kedua pelaku dibekuk saat sedang mencetak uang palsu. Kini sudah diamankan bersama barang bukti dan sedang dalam pemeriksaan intensif," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Mataram, Jumat (2/7).


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat bahwa rumah milik JWA di Kecamayan Kuripan, Lombok Barat dijadikan tempat pencetakan uang palsu.

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti polri dan langsung mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Di tenpat yang sama, Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS dengan men-scan uang asli.

"Kami berhasil menyita Rp 4,65 juta terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Uang palsu ini juga sudah beredar di masyarakat," tegas Kompol Yasmara.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU 7/2011 Jo, tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya