Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Jaga Trust Masyarakat, Penggeledahan Kantor Bank Harus Hati-hati Dan Lebih Humanis

JUMAT, 02 JULI 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan kantor salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara oleh aparat penegak hukum yang dikawal polisi bersenjata lengkap, dinilai berlebihan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, meskipun diperbolehkan, penggeledahan membawa polisi dengan persenjataan lengkap dapat menggangu nasabah bank, sehingga bisa memunculkan ketidakpercayaan dari masyarakat.

"Menurut saya patut disayangkan seperti itu. Kalau dalam rangka penggeledahan itu untuk mencari barbuk, ya bisa dilakukan penyidik sendiri, maka sebetulnya tidak perlu ada hal tersebut," ujar Suparji Ahmad, Jumat (2/7).

Suparji mengatakan, penggeledahan dengan meminta pengawalan dari kepolisian hal lumrah. Namun membawa polisi bersenjata lengkap merupakan hal yang aneh.

Kecuali memang ada ancaman sehingga dibutuhkan pengawalan super ketat. Namun, jika tidak ada ancaman, pengawalan dengan cara itu perlu dipertanyakan.

"Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu pengawalan," tegas Suparji.

Aparat penegak hukum, lanjut Suparji, sebelum melakukan penggeledahan harusnya hati-hati. Apalagi yang digeledah adalah tempat vital.

"Harus dipertimbangkan karena objek yang dilakukan penyidikan ini kan lembaga keuangan, perbankan, bank milik negara BUMN yang notabanenya adalah mengedepankan trust masyarakat, maka seandainya terjadi proses hukum seperti itu bisa berpengaruh terhadap trust," ungkap Suparji.

Karena itu, penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terhadap salah satu bank BUMN harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung harus menegur keras Kajati Sumut, sehingga kasus penggeledahan salah satu bank BUMN di Medan tidak terulang lagi.

"Saya rasa perlu, agar hal seperti ini diperhatikan, pendekatan penegakan hukum ini kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis," ucap Suparji.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya