Berita

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Pakar Hukum: Polri Wajib Menyidik Guspardi Gaus Demi Persamaan Hukum Di Masa Pandemi

JUMAT, 02 JULI 2021 | 16:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus yang menolak melakukan karantina usai lawatan ke luar negeri wajib diproses kepolisian.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, penyelidikan dari polisi penting agar tidak dianggap diskriminasi dalam penegakan hukum di masa Covid-19.

"Aturannya, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina. Polri wajib menyidik oknum anggota DPR tersebut," kata Azmi kepada Kantor Berita Poltik RMOL, Jumat (2/7).


Aturan wajib karantina 5 X 24 jam bagi seseorang yang melakukan perjalanan internasional tercantum jelas dalam surat edaran Satgas Covid 8/2021 tentang protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid 19 yang diberlakukan sejak 9 Februari 2021.

Apabila tidak dilakukan, maka dapat dikenakan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam huruf G angka 5 dalam aturan tersebut.

Bagi Azmi, tindakan yang dilakukan Guspardi jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja. Maka agar ada persamaan hukum, oknum anggota DPR ini harus dikenakan sanksi.

"Perbuatannya ini bisa dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 261 ayat 1 KUHP, proses hukum ini jadi penting agar ada sanksi tegas dan efek jera atas tindakannya yang tidak patuh pada aturan pemerintah," tegasnya.

Selain aparat kepolisian, Azmi juga mendorong PAN memberi tindakan tegas kepada Guspardi sebagai kadernya.

"Pimpinan partai harus punya kewajiban hukum dan moral menjatuhkan sanksi kepada  anggotanya, terutama kepolisian harus memproses tuntas permasalahan pelanggaran protokol kesehatan ini," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya