Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Tulus Membantu Jokowi, Airlangga Hartarto Bekerja Sukseskan PPKM Darurat

JUMAT, 02 JULI 2021 | 11:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberhasilan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa dan Bali tidak hanya membuat sebaran Covid-19 melandai. Tapi juga bisa mendatangkan keuntungan tertentu bagi para politisi.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, Menko Perekonomian Airlangga Hartato menjadi salah satu nama yang berpotensi menuai keuntungan.

Ini lantaran Ketua Umum Partai Golkar tersebut merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) yang jadi garda depan penanganan corona.


"Jika sukses yang diuntungkan memang Airlangga,” ujar Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (2/7).

Airlangga sebagai Menko Perekonomian, sambung Ujang, bisa langsung menggenjot kerja-kerja ekonomi jika PPKM Darurat berhasil. Sehingga ekonomi Indonesia bisa benar-benar bangkit dari keterpurukan.

Di satu sisi, Airlangga sebagai pimpinan partai juga akan menuai simpati rakyat atas dedikasi pengorbanannya pada penanganan corona.

Untuk itu, Ujang memberi catatan. Katanya, Airlangga harus semakin gencar melakukan sosialisasi program PPKM Darurat kepada masyarakat agar berjalan optimal. Jangan sampai fokus itu terganggu dengan hal-hal lain, seperti pencalonan presiden.

"Airlangga mesti sosialisasi terus terkait penanganan Covid-19. Karena jika diam, maka momentumnya bisa diambil politisi lain," demikian Ujang Komarudin.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya