Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Uji Klinis Positif, Akankah Ivermectin Jadi Harapan Baru Penanganan Covid-19?

KAMIS, 01 JULI 2021 | 21:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ivermectin sudah lama eksis. Tetapi obat anti parasit itu baru mendapatkan popularitasnya baru-baru ini, ketika diyakini dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Banyak negara mengenal Ivermectin sebagai obat cacing selama puluhan tahun. Di Indonesia sendiri, Ivermectin digunakan pada manusia belum lama ini.

Di tengah lonjakan tajam kasus Covid-19, kabar Ivermectin ampuh melawan virus corona atau SARS-CoV-2 sontak menjadi perhatian masyarakat.


Pada awalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Ivermectin bukanlah obat untuk Covid-19 dan tergolong cukup keras, merujuk pada komentar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Tetapi sebaliknya, sejumlah studi yang dikutip oleh Direktur Jenderal POM 1998-2001 Sampurno justru menunjukkan Ivermectin memiliki kapasitas untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Dalam tulisan opininya bertajuk "Ivermectin dan Obat untuk Covid-19" yang diterbitkan Kompas pada 30 Juni, Sampurno menyebut Ivermectin memiliki tingkat penyembuhan yang tinggi bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan, sedang, atau parah.

Ia juga menyoroti uji in vitro yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) terhadap Ivermectin. Klaimnya obat itu dapat menghambat replikasi SARS-CoV-2 dan dapat menjadi inhibitor virus, sehingga memiliki khasiat antiinflamasi.

Uji in vitro yang dilakukan Monash Biomedicine dan Doherty Institute juga menunjukkan, Ivermectin pada sel kultur dapat membunuh 99,8 persen sel virus SARS-CoV-2 dalam 48 jam. Bahkan untuk dosis tunggal, Ivermectin dapat mengurangi 93 persen RNA virus corona dalam 24 jam.

"Logikanya, jika uji in vitro menunjukkan hasil positif yang bagus, diprediksi juga akan mempunyai korelasi positif dengan hasil uji klinisnya," jelasnya yang juga menjadi Kepala BPOM 2001-2006.

Dengan hasil positif dalam pengujian di laboratorium, sejumlah negara maju, termasuk Inggris dan AS, yang sebelumnya mengesampingkan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 kemudian melakukan uji klinis.

Di Bangladesh, uji klinis dilakukan pada 118 tenaga kesehatan yang melakukan kontak dengan pasien Covid-19. Hasilnya, mereka yang diintervensi dengan Ivermectin hanya terpapar 6,9 persen. Sedangkan mereka yang tidak diintervensi Ivermectin terinfeksi 73,3 persen.

Sebuah penelitian yang melibatkan 304 peserta di Mesir juga menyimpulkan bahwa Ivermectin bukan hanya dapat menurunkan tingkat keparahan, tapi juga mortalitas.

Peserta dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama mendapatkan intervensi Ivermectin pada hari ke-1 dan ke-3, sedangkan kelompok kedua tidak diintervensi.

Hasilnya, setelah 14 hari, hanya 7,4 persen dari kelompok pertama yang terinfeksi Covid-19. Sedangkan kelompok kedua mencatat 58,4 persen kasus positif Covid-19.

Sampurno menilai, jika mengacu dari berbagai penelitian, maka penggunaan kolaborasi antara vaksin Covid-19 dan Ivermectin akan menjadi sangat melengkapi.

"Vaksin untuk Covid-19 bertujuan untuk meningkatkan imunitas terhadap infeksi virus corona. Adapun Ivermectin berperan menghambat replikasi virus sehingga jumlah virus yang masuk ke tubuh sangat sedikit dan karena itu dapat mudah dimatikan oleh antibodi," jelasnya.

Selain itu, harga Ivermectin yang jauh lebih murah juga dapat digunakan pada skala lebih luas.

Sayangnya, ia juga menyoroti adanya praktik bisnis yang tidak terhindarkan di tengah pandemi. Kehadiran Ivermectin dapat dianggap sebagai ancaman bagi para produsen vaksin.

Ditambah, saat ini produksi Ivermectin juga hampir terhenti karena ketersediaan bahan baku yang menipis.

"Bisa jadi ini bentuk tekanan tak langsung dari perusahaan multinasional untuk mempersulit produksi dan pemasaran Ivermectin," pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya