Berita

Jumpa pers virtual Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendagri M. Tito Karnavian terkait penerapan PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli/Repro

Kesehatan

Menkes Naikkan 400-500 Ribu Testing Selama Penerapan PPKM Darurat

KAMIS, 01 JULI 2021 | 14:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya pengetesan infeksi Covid-19 di masyarakat akan diperkuat oleh Kementerian Kesehatan selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan empat sampai lima kali lipat dari angka pengetesan saat ini yang rata-ratanya sebanyak 100 ribu orang diperiksa.

"Kita akan naikkan 4 kali lipat, seperti yang dilakukan di negara lain yang sedang naik tinggi kasusnya. Dari 100 ribu kita bisa naikkan 400-500 ribu," ujar Budi dalam jumpa pers virtual bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendagri M. Tito Karnavian terkait penerapan PPKM Darurat, Kamis (1/7).


Mantan Wakil Menteri BUMN ini mengatakan, Kemenkes sudah memberikan guidence kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan target pemeriksaan tersebut.

Budi menyatakan, upaya menaikkan angka pemeriksaan harus dilakukan, mengingat sudah banyak daerah-daerah yang memiliki banyak klaster di lingkungan masyarakat.

"Sudah tinggi positivity rate-nya, kita naikkan (testing-nya)," imbuhnya.

Di samping itu, testing yang ditargetkan mencapai 400 ribu sampai 500 ribu orang bersifat testing epidemiologis. Artinya, pemeriksaan Covid-19 bukan screening kasus yang berada di rumah sakit, akan tetapi benar-benar khusus untuk menelusuri kasus di tengah masyarakat.

"Karena ini yang dibayar negara. Kontak erat di karantina dulu, sehingga tidak menyebarkan. Dan testingnya bisa menggunakan rapid test antigen, kalau soft PCR-nya lama keluarnya," demikian Budi.

Terkait penerapan PPKM Darurat, Menko Maritim dan Investasi selaku Koordinator pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Darurat akan diperketat untuk menekan penularan virus Covid-19.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya