Berita

Gedung Kemenkumham RI/Net

Hukum

Covid-19 Kian Mengganas, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana Dan Anak

KAMIS, 01 JULI 2021 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak diperpanjang oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perpanjangan kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 24/2021 sebagai perubahan atas Permenkumham 32/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," ujar Reynhard melalui keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/7).

Perubahan Permenkumham itu, lanjut Reynhard, tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah. Namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 Ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak yang semula berlaku pada narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan anak yang setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Nantinya akan semakin banyak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasinya di rumah. Hal itu dilakukan dengan tetap pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal," jelas Reynhard.

Pada awal pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dari Permenkumham itu, sebanyak 55.929 narapidana dan 1.415 anak menjadi penerima hak integrasi, dan 69.006 narapidana dan anak menjadi penerima hak asimilasi di rumah.

Sementara itu, usai dikeluarkannya Permenkumham 32/2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi, serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya