Berita

Tenaga kesehatan penanganan Covid-19 yang bekerja di salah satu rumah sakit di Jakarta/Net

Kesehatan

Pemda Diminta Realisasikan Arahan Jokowi Dan Mendagri Percepat Inakesda

RABU, 30 JUNI 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) yang sempat terhambat sudah ditindaklanjuti Pemerintah Pusat.

Pertama, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021, untuk menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) mempercepat realisasi penyaluran Inakesda.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo usai menerima informasi terkait masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.


Kedua, persoalan tersebut juga ditindaklanjuti Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Sejumlah pihak menyambut baik langkah cepat pemerintah merespon masalah yang terjadi di lapangan itu, di saat pandemi Covid-19 dalam kondisi mengkhawatirkan.

"Langkah itu baik dan cepat tanggap," ujar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif kepada Media , Rabu (30/6).

Ia mengatakan pemerintah pusat harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah. Pasalnya tidak semua Pemda masih memiliki anggaran yang cukup.

"Di tengah lonjakan Corona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara," tegasnya.

Selain Syahrizal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyambut itikad baik pemeritah yang ingn menyelesaikan masalah Inkesda ini.

Namun, Junimart meminta kepada Pemerintah Pusat agar bisa mengawasi secara seksama penyaluran insentif para tenaga kesehatan itu. Menurutnya, koordinasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun patut diperkuat untuk memastikan realisasinya.

"Jangan sampai merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Itu seperti yang terjadi di sebuah kabupaten yang sebagian besar para dokter pejuang penanganan Covid-19 diminta mengembalikan insentif hanya karena absensi," paparnya.

Padahal, kata dia, persoalan absensi mutlak menjadi tanggung jawab pemda, dinas atau manajemen rumah sakit. Sehingga dalam konteks ini, Pemerintah Pusat patut mengawasi secara langsung penggunaan bantuan dana Covid-19 ke daerah-daerah yang dikelola oleh para Kasatgas Covid-19, atau Kepala Daerah yang sangat rentan disalahgunakan peruntukannya.

Di samping itu, Junimart juga berharap Pemda tetap bekerja keras dalam menanggulangi Covid-19, dan tidak boleh membiarkan rakyat terpuruk akibat gelombang kedua pandemi virus ini.

"Ini sudah terbukti di beberapa daerah, bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," pungkasnya.

Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan. Komponennya terdiri dari tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat (RSUP), swasta, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Rumah Sakit Umum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten/kota, puskesmas dan labkesmas, dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

Terkait itu, diatur di dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Dari aturan tersebut, implementasinya dipertegas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya