Berita

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Herman Herry/Net

Hukum

KPK Jangan Sungkan Mengusut Dugaan Keterlibatan Herman Herry Dalam Korupsi Bansos

RABU, 30 JUNI 2021 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk tidak segan-segan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Herman Herry dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam meyakini, pihak-pihak yang ikut serta dalam korupsi bansos akan menyeret beberapa pejabat lain, tidak terkecuali adalah Herman Herry.

"Saya kira Herman Herry yang sering disebut di persidangan tidak hanya selesai melalui pemeriksaan oleh KPK, kalau sangat kuat dugaan keterlibatannya. KPK jangan segan-segan untuk menetapkan sebagai tersangka," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).


Karena menurut Saiful, hal itu perlu segera dilakukan agar rakyat tidak berpikir bahwa KPK yang banyak bersinggungan dengan Komisi III justru takut untuk membongkar perkara yang juga menjerat Juliari P. Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Apalagi selama ini belum pernah ada pengungkapan terhadap anggota DPR dalam dugaan tindak pidana korupsi, publik justru bertanya-tanya, apakah ada deal tertentu dengan anggota DPR sehingga sampai saat ini belum pernah menyentuh keterlibatan oknum anggota DPR RI untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

KPK saat ini tengah melakukan pengembangan perkara ini, KPK akan menjerat hukuman penjara seumur hidup bagi para pihak yang terlibat. KPK akan menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"

Sedangkan Pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"

Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Herman Herry telah diperiksa pada Jumat (30/4). Herman diperiksa kurang lebih selama empat jam lamanya.

Nama Herman Herry sendiri pun kerap kali disebut oleh beberapa saksi di dalam persidangan untuk terdakwa Juliari maupun terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Seperti mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso. Saat bersaksi dihadapan persidangan, Eko mengaku pernah melihat adanya pertemuan antara Juliari dengan Herman Herry yang terjadi sekitar April atau Mei 2020 di saat pengadaan bansos sembako Covid-19 sudah berjalan

Pertemuan itu terjadi di ruangan Juliari di Kantor Kemensos yang berlangsung kurang lebih selama satu jam. Bukan hanya sekali, Eko mengaku melihat pertemuan itu sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, Herman Herry disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi pemasok barang-barang bansos sembako Covid-19.

Hal itu terungkap saat Ivo Wongkaren bersaksi. Ivo yang pernah menjabat sebagai Direktur di perusahaan milik Herman Herry itu mengaku PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh Direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy. PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ivo noko 15 yang menunjukkan bahwa PT Dwimukti menyuplai sembako untuk PT Anomali mulai tahap 3, 5, 6 dan 7 dengan total 1.506.900 paket.

Selain PT Anomali, juga ada vendor lainnya yang membeli sembako ke perusahaan milik Herman Herry. Yakni, PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

Saksi Ivo pun mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 28 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per paket. Keluar masuknya uang tersebut pun juga dilaporkan kepada Herman Herry.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya