Berita

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Herman Herry/Net

Hukum

KPK Jangan Sungkan Mengusut Dugaan Keterlibatan Herman Herry Dalam Korupsi Bansos

RABU, 30 JUNI 2021 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk tidak segan-segan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Herman Herry dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam meyakini, pihak-pihak yang ikut serta dalam korupsi bansos akan menyeret beberapa pejabat lain, tidak terkecuali adalah Herman Herry.

"Saya kira Herman Herry yang sering disebut di persidangan tidak hanya selesai melalui pemeriksaan oleh KPK, kalau sangat kuat dugaan keterlibatannya. KPK jangan segan-segan untuk menetapkan sebagai tersangka," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).


Karena menurut Saiful, hal itu perlu segera dilakukan agar rakyat tidak berpikir bahwa KPK yang banyak bersinggungan dengan Komisi III justru takut untuk membongkar perkara yang juga menjerat Juliari P. Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Apalagi selama ini belum pernah ada pengungkapan terhadap anggota DPR dalam dugaan tindak pidana korupsi, publik justru bertanya-tanya, apakah ada deal tertentu dengan anggota DPR sehingga sampai saat ini belum pernah menyentuh keterlibatan oknum anggota DPR RI untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

KPK saat ini tengah melakukan pengembangan perkara ini, KPK akan menjerat hukuman penjara seumur hidup bagi para pihak yang terlibat. KPK akan menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"

Sedangkan Pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"

Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Herman Herry telah diperiksa pada Jumat (30/4). Herman diperiksa kurang lebih selama empat jam lamanya.

Nama Herman Herry sendiri pun kerap kali disebut oleh beberapa saksi di dalam persidangan untuk terdakwa Juliari maupun terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Seperti mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso. Saat bersaksi dihadapan persidangan, Eko mengaku pernah melihat adanya pertemuan antara Juliari dengan Herman Herry yang terjadi sekitar April atau Mei 2020 di saat pengadaan bansos sembako Covid-19 sudah berjalan

Pertemuan itu terjadi di ruangan Juliari di Kantor Kemensos yang berlangsung kurang lebih selama satu jam. Bukan hanya sekali, Eko mengaku melihat pertemuan itu sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, Herman Herry disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi pemasok barang-barang bansos sembako Covid-19.

Hal itu terungkap saat Ivo Wongkaren bersaksi. Ivo yang pernah menjabat sebagai Direktur di perusahaan milik Herman Herry itu mengaku PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh Direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy. PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ivo noko 15 yang menunjukkan bahwa PT Dwimukti menyuplai sembako untuk PT Anomali mulai tahap 3, 5, 6 dan 7 dengan total 1.506.900 paket.

Selain PT Anomali, juga ada vendor lainnya yang membeli sembako ke perusahaan milik Herman Herry. Yakni, PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

Saksi Ivo pun mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 28 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per paket. Keluar masuknya uang tersebut pun juga dilaporkan kepada Herman Herry.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya