Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Ist

Hukum

Pakar: Sudah Saatnya KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

RABU, 30 JUNI 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam mengatakan, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin harus diusut karena sudah ada pengakuan dari tersangka Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial yang dikenalkan Azis kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Artinya Azis untuk apa kalau tidak ada kepentingan mengenalkan orang lain, apalagi orang tersebut adalah penyidik KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).


Sebaliknya, akan menjadi aneh bila Azis tidak ditetapkan sebagai tersangka karena akan ada fakta yang putus.

"Tidak mungkin penyidik KPK (Robin) yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya akan melakukan aksinya apabila tidak dikenalkan oleh Azis sebelumnya," kata Saiful.

Sehingga, Saiful berharap agar KPK segera menuntaskan dan membongkar keterlibatan Azis dengan menetapkannya sebagai tersangka.

"Harusnya KPK mengungkap ini semua, dan kalau perlu segera menangkap Azis atas dugaan keras keterlibatannya dalam kasus penyuapan terhadap pegawai KPK," pungkas Saiful.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Robin, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial.

Dalam perkara tersebut, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial lantaran Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya