Berita

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban/Net

Kesehatan

Skenario PPKM Darurat Masuk Akal, Pemerintah Harus Konsisten Di Pengawasan

RABU, 30 JUNI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disambut baik Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (Satgas IDI).

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 IDI, Prof. Zubairi Djoerban menilai, langkah intervensi penanganan Covid-19 yang belum diumumkan tersebut punya konsep yang lebih baik dari PPKM Mikro.

Jika melihat dokumen Rapat Terbatas (Ratas) Pemerintah tentang evaluasi PPKM Mikro, PPKM Darurat akan menerapkan pembatasan total (100 persen) untuk daerah risiko tinggi dan risiko sedang penularan Covid-19 (zona merah dan zona oranye).


Sementara itu, untuk wilayah risiko rendah penularan virus Covid-19 (zona kuning), akan diberlakukan PPKM Mikro, di mana pembatasan kegiatan masyarakat hanya diterapkan sebesar 75 persen.

Meskipun skenario tersebut belum diumumkan hingga hari ini, Zubairi Djoerban meyakini PPKM Darurat bisa menekan lonjakan kasus Covid-19 yang setiap harinya mencapai lebih 20 ribu kasus positif baru.

" Saya pikir skenario PPKM Mikro Darurat jauh lebih masuk akal untuk meratakan kurva sehingga layanan medis tidak kewalahan," ujar Zubairi Djoerban dalam akun Twitternya, Rabu (30/6).

Akan tetapi, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini mewanti-wanti pemerintah agar bisa konsisten menerapkan kebijakan PPKM Darurat nanti. Terutama, konsisten dalam hal pengawasan pelaksanaan di lapangan.

"Semoga kebijakan ini efektif dan konsisten di pengawasannya. Apalagi kita sedang berpacu antara kecepatan vaksinasi dan penularan Delta. Bismillah bisa," demikian Zubairi Djoerban.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya