Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Politik

ProDEM: Yang Presiden Mesti Sikapi Itu Rangkap Jabatan Rektor UI, Bukan Kritik BEM UI

RABU, 30 JUNI 2021 | 07:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tanggapan Presiden Joko Widodo atas kritik yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dinilai salah alamat. Sebab, kritik tersebut sebatas ekspresi kebebasan berpendapat.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyayangkan yang ditanggapi Jokowi sebatas ekspresi kebebasan berpendapat. Tapi bukan substansi dari kritik BEM UI, di mana banyak pernyataan Jokowi yang hanya manis di bibir tapi tidak sesuai kenyataan,

Hal kedua yang disayangkan adalah pernyataan Jokowi yang mengambang. Seolah mempersilakan mahasiswa berekspresi tetapi di satu sisi masih menyelipkan kata “tapi” sebagai syarat.


Iwan Sumule menekankan bahwa tata krama adalah urusan etik, bukan peraturan ataupun UU, yang mengatur kehidupan bernegara. Sehingga Jokowi tidak perlu sibuk memberi syarat sopan untuk mahasiswa berekspresi.

“Bilangnya itu bentuk ekspresi, tapi masih ada “tapi”-nya. Ini yang akan membuat intrepretasi rektor akan bersikap berbeda dalam menyikapi,” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Sementara hal ketiga atau yang paling substansial yang disayangkan ProDEM adalah sikap Jokowi yang salah alamat. Mantan Walikota Solo itu seharusnya memanggil Rektor UI Ari Kuncoro yang secara terang benderang melanggar Pasal 35 PP 66/2013 tentang Statuta UI, bukan malah menanggapi kebebasan berpendapat mahasiswa.

Diurai Iwan Sumule, dalam aturan tersebut jelas tertera bahwa rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN. Sementara Ari Kuncoro tercatat turut menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

“Jadi mestinya rektor yang dipanggil dan dipecat. Ini Peraturan Presiden pula yang dilanggar, sehingga presiden mesti menyikapi dengan tegas,” katanya.

“Sementara kebebasan berekspresi yang dilakukan mahasiswa UI tersebut tidak ada yang dilanggar, baik itu Peraturan Presiden maupun UU,” sambung Iwan Sumule.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya