Berita

Ilustrasi Polda Aceh/Net

Presisi

Polisi Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa Di DPR Aceh

RABU, 30 JUNI 2021 | 01:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di DPR Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan berdasarkan hasil audit yang diterima dari BPKP Aceh, akan dilakukan analisa dan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Baru tadi siang kita terima," kata Winardy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (29/6).


BPKP, kata Winardy, menyebutkan bahwa ada kerugian keuangan negara Rp 10 miliar.

Untuk itu, harus menunggu gelar perkara siapa yang akan ditetapkan tersangka oleh penyedik.

Winardy mengatakan, pemeriksaan tersangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa waktu lalu, Polda Aceh juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR Aceh sebagai saksi.

Ketua BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, menjelaskan tujuan dilakukan audit untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

Pemerintah Aceh pada 2017 lalu, menganggarkan dana untuk beasiswa sebanyak Rp 21,7 miliar lebih. Dari diploma tiga, sarjana, S2 dam S3.  

Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh, dana beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.  

Dana itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Dengan jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Dan beasiswa itu mengalir ke anggota dewan. Enam anggota DPR Aceh, yakni AA (PAN), AM (Gerindra), HY (PKPI), IUA (PA), YH (PA) dan ZF (PA).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya