Berita

Ilustrasi Polda Aceh/Net

Presisi

Polisi Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa Di DPR Aceh

RABU, 30 JUNI 2021 | 01:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di DPR Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan berdasarkan hasil audit yang diterima dari BPKP Aceh, akan dilakukan analisa dan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Baru tadi siang kita terima," kata Winardy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (29/6).


BPKP, kata Winardy, menyebutkan bahwa ada kerugian keuangan negara Rp 10 miliar.

Untuk itu, harus menunggu gelar perkara siapa yang akan ditetapkan tersangka oleh penyedik.

Winardy mengatakan, pemeriksaan tersangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa waktu lalu, Polda Aceh juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR Aceh sebagai saksi.

Ketua BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, menjelaskan tujuan dilakukan audit untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

Pemerintah Aceh pada 2017 lalu, menganggarkan dana untuk beasiswa sebanyak Rp 21,7 miliar lebih. Dari diploma tiga, sarjana, S2 dam S3.  

Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh, dana beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.  

Dana itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Dengan jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Dan beasiswa itu mengalir ke anggota dewan. Enam anggota DPR Aceh, yakni AA (PAN), AM (Gerindra), HY (PKPI), IUA (PA), YH (PA) dan ZF (PA).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya