Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (baris pertama) saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ngotot Tidak Bersalah

SELASA, 29 JUNI 2021 | 19:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengakui keterlibatannya dalam kasus suap izin ekspor benur.

"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang. Saya sudah delegasikan semua, bukti persidangan sudah terungkap sejak awal. Tapi yang jelas saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ujar Edhy usai mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

Akan tetapi, mantan Waketum Gerindra ini akan tetap bertanggung jawab atas apa yang terjadi di KKP saat dirinya menjabat sebagai Menteri.


"Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," jelas Edhy.

Edhy pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.

"Banyak hal (yang akan disampaikan di pledoi), nanti dengarkan saja, saya mohon doanya," tegasnya.

Dalam perkara suap benur ini, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan. Tak hanya itu, Edhy juga dituntut tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya