Berita

Polda Jatim saat rilis kasus pembobolan data WNA/RMOLJatim

Presisi

Pelaku Pembobolan Data WNA Ditangkap Polda Jatim

SELASA, 29 JUNI 2021 | 01:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Jatim melalui Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus kembali menangkap dua pelaku sindikat kejahatan siber berkedok pembobolan akun bank maupun data kartu kredit.

Dua pelaku tersebut berinisial FSR asal Bekasi dan AZ asal Jakarta.

Penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil pengakuan tersangka HTS yang ditangkap terlebih dulu.


Peran HTS sendiri sebagai penampung data ilegal akses atau koodinator.

"Pelaku HTS waktu itu ditangkap di Bandara Juanda Surabaya. Setelah mengantongi keterangan dari pelaku, kemudian kami melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan dua pelaku (FSR dan AZ) ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (28/6).

Untuk diketahui, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku lain, yang berinisial AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan untuk sarana perbuatan ilegal akses.

Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Adapun RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit.

Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).

Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR, yang berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama dan berhasil ditangkap polisi di Bekasi.

Kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang mengunggah suatu penawaran atau penjualan data, yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).

Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta.

Para pelaku dijerat UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya