Berita

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra/RMOL

Hukum

Vonis Bandar Narkoba Dan Pinangki Jadi Catatan Kegagalan PT Terjemahkan Pasal 241 KUHAP

SENIN, 28 JUNI 2021 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menganulir hukuman mati bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara menjadi catatan khusus untuk pengadilan tinggi sebagai lembaga pegadil.

"Putusan tersebut sama saja hakim tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sudah jelas terdakwa sebagai bandar, sekaligus pengedar dalam kasus ini dan hakim terkesan asal mengubah putusan pidana terdakwa," kata pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, Senin (28/6).

Menilik lebih jauh, Azmi melihat ada tren perubahan putusan Majelis Hakim Banding setelah putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Hal serupa juga terjadi pada putusan hakim banding pada kasus Jaksa Pinangki belum lama ini.

"Tren perubahan putusan ini menyiratkan majelis hakim Pengadilan Tinggi keliru mengartikan dan menerapkan Pasal 241 KUHAP (terkait banding)," jelasnya.

Pasal 241 KUHAP, kata dia, harus diikuti dengan persyaratan oleh hakim dan tidak bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim. Apalagi, kata dia, jika berdasar hanya ketidaksetujuan pemidanaan.

"Artinya hakim di tingkat banding menggeser makna perbuatan, fakta hukum, alat bukti, keadaan termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (Pasal 197 huruf d KUHAP)," jelasnya.

Pasal 241 KUHAP baru bisa dilakukan, jika semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan, atau kurang lengkap. Baru setelah itu Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.

"Jadi tolok ukurnya lihat, apa alasan fakta keadaan dan argumentasi hukum dalam pertimbangkan hukumnya? Fakta diakui, bukti diakui, pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri diakui, dan diambil hanya tidak sepakat dengan lama hukuman atau jenis hukuman?" kritiknya.

Selain itu, semestinya pengurangan hukuman pada tingkat banding itu dipilah dengan matang berdasarkan bobot dan kualitas tindak pidananya dan dampak dari perbuatannya, bukan asal mendiskon hukuman untuk ubah putusan.

Karenanya dalam menjaga kualitas penegakan hukum, jelasnya, hakim harus mampu mengharmonisasi keadilan dan kepastian hukum, mengingat kekuasaan kehakiman itu kekuasan negara yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak kekuasaan atau pihak manapun.

"Sehingga putusannya harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia karena dalam kasus ini Jaksa harus melakukan kasasi," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya