Berita

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra/RMOL

Hukum

Vonis Bandar Narkoba Dan Pinangki Jadi Catatan Kegagalan PT Terjemahkan Pasal 241 KUHAP

SENIN, 28 JUNI 2021 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menganulir hukuman mati bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara menjadi catatan khusus untuk pengadilan tinggi sebagai lembaga pegadil.

"Putusan tersebut sama saja hakim tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sudah jelas terdakwa sebagai bandar, sekaligus pengedar dalam kasus ini dan hakim terkesan asal mengubah putusan pidana terdakwa," kata pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, Senin (28/6).

Menilik lebih jauh, Azmi melihat ada tren perubahan putusan Majelis Hakim Banding setelah putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Hal serupa juga terjadi pada putusan hakim banding pada kasus Jaksa Pinangki belum lama ini.


"Tren perubahan putusan ini menyiratkan majelis hakim Pengadilan Tinggi keliru mengartikan dan menerapkan Pasal 241 KUHAP (terkait banding)," jelasnya.

Pasal 241 KUHAP, kata dia, harus diikuti dengan persyaratan oleh hakim dan tidak bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim. Apalagi, kata dia, jika berdasar hanya ketidaksetujuan pemidanaan.

"Artinya hakim di tingkat banding menggeser makna perbuatan, fakta hukum, alat bukti, keadaan termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (Pasal 197 huruf d KUHAP)," jelasnya.

Pasal 241 KUHAP baru bisa dilakukan, jika semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan, atau kurang lengkap. Baru setelah itu Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.

"Jadi tolok ukurnya lihat, apa alasan fakta keadaan dan argumentasi hukum dalam pertimbangkan hukumnya? Fakta diakui, bukti diakui, pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri diakui, dan diambil hanya tidak sepakat dengan lama hukuman atau jenis hukuman?" kritiknya.

Selain itu, semestinya pengurangan hukuman pada tingkat banding itu dipilah dengan matang berdasarkan bobot dan kualitas tindak pidananya dan dampak dari perbuatannya, bukan asal mendiskon hukuman untuk ubah putusan.

Karenanya dalam menjaga kualitas penegakan hukum, jelasnya, hakim harus mampu mengharmonisasi keadilan dan kepastian hukum, mengingat kekuasaan kehakiman itu kekuasan negara yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak kekuasaan atau pihak manapun.

"Sehingga putusannya harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia karena dalam kasus ini Jaksa harus melakukan kasasi," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya