Berita

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi/Net

Hukum

Rohadi, Bekas Panitera Tajir Melintir Dituntut 5 Tahun Penjara

SENIN, 28 JUNI 2021 | 16:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dituntut lima tahun penjara dalam kasus pengurusan perkara, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga serta melakukan TPPU sebagaimana dakwaan keempat," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/6).

Jaksa menuntut Rohadi yang dikenal dengan "PNS Tajir" ini selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam tuntutan ini, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa. Rohadi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rohadi juga telah menciderai profesi jabatan Panitera Pengganti dan wibawa lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Rohadi bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan, Rohadi merasa menyesal dan mengakui kesalahannya, dan Rohadi mempunyai tanggungan keluarga dan saat ini masih menjalani pemidanaan dalam perkara lain.

Dalam perkara ini, Rohadi diyakini menerima suap selaku Panitera Pengganti sebesar Rp 1.210.000.000 dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara keduanyya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rohadi diyakini melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu subsider.

Selanjutnya, Rohadi diyakini menerima suap dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000 serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar.

Rohadi juga dianggap menerima gratifikasi dengan jumlah total sebesar Rp 11.518.850.000 yang ditransfer oleh pihak-pihak lain. Selain itu, Rohadi diyakini melakukan TPPU berupa menukarkan uang (valas), menempatkan dan mentransfer di rekening, membelanjakan untuk pembelian sejumlah properti dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana korupsi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya