Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukriyanto/Net

Politik

Komisi III Geleng-geleng, Enam Terpidana Narkoba 402 Kg Lolos Hukuman Mati

MINGGU, 27 JUNI 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lolosnya enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati membuat wakil rakyat di Senayan geleng-geleng.

Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukriyanto. Ia mengaku heran alasan hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati.

"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Minggu (27/6).


Didik mengatakan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata. Hukuman tersebut juga untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya narkotika.

"Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam UU Narkotika. Kita berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional," jelasnya.

Legislator Partai Demokrat ini melanjutkan, dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal.

"Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati," katanya.

Menurut Didik, meski independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.

"Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi," ucapnya.

Didik meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial, terlebih bila berkaitan dengan kasus narkoba.

"Selain itu, saya berharap Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang," tandasnya.

Enam orang terpidana sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, mereka mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara dalam banding.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya