Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko/Net

Politik

Moeldoko Gugat Menkumham, Jubir Demokrat: Memalukan, Harusnya Fokus Atasi Lonjakan Corona!

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditolak pemerintah, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kuasa hukum Demokrat kubu Moldoko, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Adapun tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Menanggapi gugatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko itu, DPP Partai Demokrat yang legal menyatakan, gugatan tersebut adalah perbuatan memalukan.


"Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (25/6).

Jubir Demokrat itu menjelaskan, pertama, saat ini Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," kata Herzaky.

Lanjut Herzaky, dengan menggugat Menkumham Yasonna H. Laoly yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden.

"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," katanya.

Ketiga, Moeldoko juga sudah menyaksikan Menkumham, yang disaksikan Menko Polhukam, Mahfud MD, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang.

Penolakan itu, dikatakan Herzaky, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," tegasnya.

Herzaky menambahkan, Partai Demokrat di bawah Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini Majelis Hakim PTUN akan berlaku objektif dan menegakkan keadilan.

"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," ucapnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya