Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Pimpinan MPR: Usul Dekrit Presiden Dari Arief Poyuono Justru Bisa Jerumuskan Jokowi

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 15:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Usulan mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerinda, Arief Poyuono agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Dekrit Presiden dinilai tidak arif oleh pimpinan MPR RI.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai usulan penerbitan Dekrit Presiden untuk memperpanjang masa jabatan presiden justru merupakan hal yang keliru di saat kondisi darurat Covid-19. Usulan itu, sambungnya, malah akan membuat Presiden Joko Widodo terjerumus.

“Usulan Arief Poyuono agar Jokowi keluarkan dekrit perpanjang masa jabatan presiden, malah tidak arif, malah bisa menjerumuskan Jokowi,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (25/6).


Hidayat menerangkan bahwa usulan itu akan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah tegas membatasi masa jabatan presidan hanya 2 periode.

“Seperti diingatkan sebelumnya, karena memang tidak sesuai dengan konstitusi dan tidak bantu atasi Covid-19,” tegasnya.

Arief Poyuono menilai bahwa pandemi Covid-19 telah berpengaruh pada kehidupan ekonomi dan politik masyarakat.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, harus ada perubahan politik dengan dua cara.

Pertama, amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 kali. Yang kedua, adalah Jokowi mengeluarkan dekrit Presiden.

"Kita tidak tahu kapan Covid-9 ini berakhir, tahun 2024 ini sangat dekat bisa saja masa jabatan Jokowi ditambah 3 tahun lagi. Atau masa jabatan anggota DPR juga bertambah. Kan bisa? dalam keadaan darurat? demikian penjelasan Arief Poyuono.

Ketua Umum  Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu juga menguraikan andai kata agenda pemilihan presiden tetap dilakukan tahun 2024 mendatang maka risikonya adalah peningkatan kasus Covid-19.

Alasannya, banyak orang yang melakukan kampanye dan ada biaya besar untuk pemilu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya