Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Pimpinan MPR: Usul Dekrit Presiden Dari Arief Poyuono Justru Bisa Jerumuskan Jokowi

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 15:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Usulan mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerinda, Arief Poyuono agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Dekrit Presiden dinilai tidak arif oleh pimpinan MPR RI.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai usulan penerbitan Dekrit Presiden untuk memperpanjang masa jabatan presiden justru merupakan hal yang keliru di saat kondisi darurat Covid-19. Usulan itu, sambungnya, malah akan membuat Presiden Joko Widodo terjerumus.

“Usulan Arief Poyuono agar Jokowi keluarkan dekrit perpanjang masa jabatan presiden, malah tidak arif, malah bisa menjerumuskan Jokowi,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (25/6).


Hidayat menerangkan bahwa usulan itu akan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah tegas membatasi masa jabatan presidan hanya 2 periode.

“Seperti diingatkan sebelumnya, karena memang tidak sesuai dengan konstitusi dan tidak bantu atasi Covid-19,” tegasnya.

Arief Poyuono menilai bahwa pandemi Covid-19 telah berpengaruh pada kehidupan ekonomi dan politik masyarakat.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, harus ada perubahan politik dengan dua cara.

Pertama, amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 kali. Yang kedua, adalah Jokowi mengeluarkan dekrit Presiden.

"Kita tidak tahu kapan Covid-9 ini berakhir, tahun 2024 ini sangat dekat bisa saja masa jabatan Jokowi ditambah 3 tahun lagi. Atau masa jabatan anggota DPR juga bertambah. Kan bisa? dalam keadaan darurat? demikian penjelasan Arief Poyuono.

Ketua Umum  Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu juga menguraikan andai kata agenda pemilihan presiden tetap dilakukan tahun 2024 mendatang maka risikonya adalah peningkatan kasus Covid-19.

Alasannya, banyak orang yang melakukan kampanye dan ada biaya besar untuk pemilu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya