Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Pimpinan MPR: Usul Dekrit Presiden Dari Arief Poyuono Justru Bisa Jerumuskan Jokowi

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 15:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Usulan mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerinda, Arief Poyuono agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Dekrit Presiden dinilai tidak arif oleh pimpinan MPR RI.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai usulan penerbitan Dekrit Presiden untuk memperpanjang masa jabatan presiden justru merupakan hal yang keliru di saat kondisi darurat Covid-19. Usulan itu, sambungnya, malah akan membuat Presiden Joko Widodo terjerumus.

“Usulan Arief Poyuono agar Jokowi keluarkan dekrit perpanjang masa jabatan presiden, malah tidak arif, malah bisa menjerumuskan Jokowi,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (25/6).


Hidayat menerangkan bahwa usulan itu akan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah tegas membatasi masa jabatan presidan hanya 2 periode.

“Seperti diingatkan sebelumnya, karena memang tidak sesuai dengan konstitusi dan tidak bantu atasi Covid-19,” tegasnya.

Arief Poyuono menilai bahwa pandemi Covid-19 telah berpengaruh pada kehidupan ekonomi dan politik masyarakat.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, harus ada perubahan politik dengan dua cara.

Pertama, amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 kali. Yang kedua, adalah Jokowi mengeluarkan dekrit Presiden.

"Kita tidak tahu kapan Covid-9 ini berakhir, tahun 2024 ini sangat dekat bisa saja masa jabatan Jokowi ditambah 3 tahun lagi. Atau masa jabatan anggota DPR juga bertambah. Kan bisa? dalam keadaan darurat? demikian penjelasan Arief Poyuono.

Ketua Umum  Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu juga menguraikan andai kata agenda pemilihan presiden tetap dilakukan tahun 2024 mendatang maka risikonya adalah peningkatan kasus Covid-19.

Alasannya, banyak orang yang melakukan kampanye dan ada biaya besar untuk pemilu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya