Berita

Pakar politik, Rocky Gerung/Net

Politik

Rocky Gerung: Dari Awal Habib Rizieq Memang Ditarget, Satu Paket Dengan Munarman Dan FPI

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur seolah menegaskan bahwa pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab memang jadi target politik istana.

Penilaian itu disampaikan pakar politik, Rocky Gerung dalam video berjudul “Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Hakim Bisa Kena Pasal Picu Keonaran!” yang disiarkan di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (25/6).

Dijelaskan Rocky bahwa vonis 4 tahun yang dijatuhkan Habib Rizieq seolah mengkonfirmasi anggapan publik bahwa yang bersangkutan memang ditarget.


“Dari awal (Habib Rizieq) memang ditarget, satu paket dengan Munarman, dengan FPI,” ujarnya.

Menurutnya, publik tidak lagi melihat hukum ditegakkan secara substansi. Hukum sebatas dijalankan di ruang pengadilan, tapi bukan di ruang publik.

Rocky turut menyinggung alasan keonaran yang menjadi delik dalam kasus Habib Rizieq. Baginya, keonaran merupakan alasan yang dipakai oleh penguasa sejak zaman Orde Baru. Perlu digarisbawahi bahwa yang merasa resah bukan publik, melainkan penguasa itu senditi.

“Semua peristiwa juga bisa membuat keonaran publik, tapi bukan itu yang masuk delik keonaran. Ini juga gagal paham kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia memuji sikap Habib Rizieq yang tegas langsung menyatakan banding tanpa pikir-pikir lebih dahulu. Menurutnya, sikap tersebut sudah sesuai dengan publik yang menyaksikan langsung jalannya sidang.

“Publik di luar juga ingin bilang banding,” tegasnya.

Habib Rizieq dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran dalam kasus hasil swab test RS Ummi.

Menurut majelis hakim, Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis lantas menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya