Berita

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid/Net

Politik

Nusron Wahid: Hentikan Polemik Ivermectin, Segera Lakukan Uji Klinik

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 01:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid meminta semua pihak untuk menghentikan polemik tentang Invermectin yang masuk sebagai salah satu obat terapi virus corona baru (Covid-19).

Kata Nusron, Kementerian Kesehatan perlu segera melakulan uji klinik terhadap Invermectin sebagai terobosan dan ikhtiar dalam situasi darurat untuk menemukan obat apa saja yang dapat digunakan sebagai obat terapi Covid-19.

"Polemik tentang Invermectin sebaiknya dihentikan melalui uji klinik oleh Kementerian Kesehatan. Dalam situasi yang serba darurat segala terobosan harus dilakukan," kata Nusron Wahid, (24/6).


Nusron mengungkapkan, Ivermectin memang tidak masuk sebagai obat Covid-19, karena memang sampai sekarang Covid-19 belum ada obatnya.  

Ditambahkan Nusron, Ivermection sama seperti obat-obat lain yang diberikan dalam proses recovery Covid, Ivermectin hanya terapi untuk menambah imun.

"Artinya, yang digunakan selama ini bukan murni obat Covid-19. Tapi nyatanya juga menyembuhkan," ungkap Nusron.

Nusron yang pernah terpapar Covid-19 menceritakan pengalaman bagaimana obat yang digunakan.

"Saya isolasi di rumah sakit 17 hari tidak pernah dikasih obat Covid-19. Hanya diinfus dan suntik vitamin. Orang sakit apapun, meski tidak Covid-19 juga dikasih terapi yang sama. Nyatanya saya Alhamdulillah bisa pulih," beber Nusron.

Tokoh muda NU ini mengungkapkan, gagasan tentang pembagian obat Ivermectin yang akan diproduksi oleh Indofarma sangat baik dan membantu bagi orang-orang menengah bawah yang terkena gejala ringan dan sedang. Bukan untuk gejala berat.

"Karena itu, daripada informasi tentang Invermectin liar, sebaiknya  Kemenkes segera uji klinia saja. Biar clear and clear. Ada manfaatnya apa tidak Invermectin itu," terangnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya