Berita

Stafsus Menkeu RI Yustinus Prastowo/Repro

Politik

Kemenkeu: Muhammadiyah Bagian Penting Perjalanan Bangsa, Tidak Mungkin Dipajaki

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 00:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pendidikan, sembako, hingga kesehatan sebagaimana draf Revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terdapat pengecualian.

Stafsus Menkeu RI Yustinus Prastowo menegaskan bahwa kebijakan PPN itu tidak akan menyasar jasa pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan bahan pokok masyarakat.

"Pendidikan yang diselenggarakan nirlaba untuk misi sosial kemanusiaan akan didukung dan bukan sasaran kebijakan ini, pula dengan kesehatan," ujar Yustinus dalam webinar yang diselenggarakan oleh Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah membahas PPN dan RUU KUP, Kamis (24/6).


Menurutnya, jika itu dilakukan maka ormas besar seperti Muhammadiyah yang memiliki ribuan amal usaha di sektor pendidikan dan kesehatan untuk rakyat justru sangat membantu negara juga pemerintah, akan terdampak.

"Maka cukup pasti pendidikan layanan kesehatan yang dilakukan oleh Muhammadiyah itu justru menjadi bagian penting perjalanan bangsa yang meringankan beban pemerintah masak mau dipajaki ya jelas tidak mungkin," tegasnya.

"Pasti didukung kalau perlu malah dibantu bukan dipajaki. Kita sepakat disitu," demikian Yustinus.

Selain Yustinus, hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut antara lain Peneliti INDEF Enny Sri Hartati, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah/CORE Institut Hendri Saparini, MEK PP Muhammadiyah Fadhil Hasan, dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Anwar Abbas.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya