Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Banding Swedia Putuskan Larangan Jilbab Di Sekolah Ilegal

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Banding Swedia menyatakan bahwa larangan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah oleh otoritas di dua kota adalah ilegal.

Pada 2019, kota Skurup dan Staffanstorp tidak mentoleransi penggunaan jilbab bagi siswa sekolah. Larangan ditujukan untuk memastikan kesetaraan.

Larangan tersebut juga termasuk untuk burqa, niqab, dan pakaian lainnya yang bertujuan untuk menutupi wajah, dan berlaku untuk siswa dan staf sekolah.


Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menekankan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan hukum Swedia dan hukum internasional.

Kemudian Presiden Pengadilan Banding Swedia, Dag Stegeland, dalam siaran persnya pada Rabu (23/6) mengumumkan hal tersebut ilegal.

"Diizinkan untuk mempraktikkan atau menunjukkan agama seseorang adalah sesuatu yang dilindungi oleh Instrumen Pemerintah dan Konvensi Eropa,” kata Stegeland, seperti dikutip Sputnik.

Berdasarkan UU, menutupi kepala atau rambut seseorang yang dimotivasi oleh keyakinan agama dan dipandang sebagai bagian dari praktik keagamaan individu atau sebagai ekspresi kebebasan berekspresi individu.

Menurut Stegeland, perlindungan kebebasan beragama dalam instrumen pemerintahan adalah mutlak.

"Fakta bahwa UU Pendidikan menyatakan bahwa pendidikan sekolah harus non-denominasi adalah tentang pengajaran, bukan pakaian apa yang boleh Anda kenakan. Membatasi kebebasan beragama seperti yang dilakukan oleh kotamadya tidak memiliki dukungan konstitusional dalam hukum Swedia," jelasnya.

Jumlah Muslim di Swedia telah melonjak dalam beberapa dekade terakhir, dari beberapa ratus pada 1950-an menjadi lebih dari 800 ribu dari 10 juta populasinya pada hari ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya