Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Banding Swedia Putuskan Larangan Jilbab Di Sekolah Ilegal

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Banding Swedia menyatakan bahwa larangan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah oleh otoritas di dua kota adalah ilegal.

Pada 2019, kota Skurup dan Staffanstorp tidak mentoleransi penggunaan jilbab bagi siswa sekolah. Larangan ditujukan untuk memastikan kesetaraan.

Larangan tersebut juga termasuk untuk burqa, niqab, dan pakaian lainnya yang bertujuan untuk menutupi wajah, dan berlaku untuk siswa dan staf sekolah.


Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menekankan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan hukum Swedia dan hukum internasional.

Kemudian Presiden Pengadilan Banding Swedia, Dag Stegeland, dalam siaran persnya pada Rabu (23/6) mengumumkan hal tersebut ilegal.

"Diizinkan untuk mempraktikkan atau menunjukkan agama seseorang adalah sesuatu yang dilindungi oleh Instrumen Pemerintah dan Konvensi Eropa,” kata Stegeland, seperti dikutip Sputnik.

Berdasarkan UU, menutupi kepala atau rambut seseorang yang dimotivasi oleh keyakinan agama dan dipandang sebagai bagian dari praktik keagamaan individu atau sebagai ekspresi kebebasan berekspresi individu.

Menurut Stegeland, perlindungan kebebasan beragama dalam instrumen pemerintahan adalah mutlak.

"Fakta bahwa UU Pendidikan menyatakan bahwa pendidikan sekolah harus non-denominasi adalah tentang pengajaran, bukan pakaian apa yang boleh Anda kenakan. Membatasi kebebasan beragama seperti yang dilakukan oleh kotamadya tidak memiliki dukungan konstitusional dalam hukum Swedia," jelasnya.

Jumlah Muslim di Swedia telah melonjak dalam beberapa dekade terakhir, dari beberapa ratus pada 1950-an menjadi lebih dari 800 ribu dari 10 juta populasinya pada hari ini.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya