Berita

Dua tersangka korupsi benih Jagung Kementan ditahan Kejati Lampung/RMOLLampung

Hukum

Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Benih Jagung Kementan

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 03:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua dari tiga tersangka korupsi benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017, Rabu (23/6).

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dua yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto dan Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Imama.

Penahanan ini dilakukan lantaran, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi serta secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.


Keduanya ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung.

Sementara, satu tersangka lainnya Herlin Retnowati dari unsur rekanan statusnya menjadi tahanan kota lantaran saat ini dalam keadaan sakit yang membutuhkan perawatan.

"Tahapannya penyidikan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk HR saat ini masih dalam penahanan kota. Karena yang bersangkutan infonya ada sakit kanker payudara," kata Andrie seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Andrie, penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan kesehatan Herlin. Apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka Herlin akan dialihkan menjadi tahanan Rutan.

Sedangkan untuk aset, sementara, Kejati Lampung baru menyita dua aset milik Imama. Namun, pihaknya belum menghitung apakah aset yang sita sudah cukup atau belum.

"Tapi kita belum konversi lagi apakah itu pas dengan kerugian atau tidak. Karena sampai saat ini kerugian masih dalam perhitungan," kata dia.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya