Berita

Dua tersangka korupsi benih Jagung Kementan ditahan Kejati Lampung/RMOLLampung

Hukum

Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Benih Jagung Kementan

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 03:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua dari tiga tersangka korupsi benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017, Rabu (23/6).

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dua yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto dan Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Imama.

Penahanan ini dilakukan lantaran, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi serta secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.


Keduanya ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung.

Sementara, satu tersangka lainnya Herlin Retnowati dari unsur rekanan statusnya menjadi tahanan kota lantaran saat ini dalam keadaan sakit yang membutuhkan perawatan.

"Tahapannya penyidikan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk HR saat ini masih dalam penahanan kota. Karena yang bersangkutan infonya ada sakit kanker payudara," kata Andrie seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Andrie, penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan kesehatan Herlin. Apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka Herlin akan dialihkan menjadi tahanan Rutan.

Sedangkan untuk aset, sementara, Kejati Lampung baru menyita dua aset milik Imama. Namun, pihaknya belum menghitung apakah aset yang sita sudah cukup atau belum.

"Tapi kita belum konversi lagi apakah itu pas dengan kerugian atau tidak. Karena sampai saat ini kerugian masih dalam perhitungan," kata dia.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya