Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Bela Bupati Halmahera Tengah, Arief Poyuono Akan Ajukan Judicial Review UU Ciptaker Ke MK

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 00:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono akan melakukan kajian untuk mengajukan judicial review UU Cipta Kerja karena diduga menyalahi UUD 1945.

Hal itu disampaikan Arief usai mendengar keluhan dari Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara di acara diskusi bertajuk "Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat" yang diselenggarakan oleh Warna Institute, Rabu (23/6).

Menurut Arief, tujuan tambang untuk kesejahteraan rakyat bisa bubar dengan UU Ciptaker yang menyatakan bahwa seluruh izin tambang ditarik ke pemerintah pusat seperti yang dikeluhkan oleh Edi.


"Itu (izin ditarik ke pusat) sudah menyalahi UUD 1945. Pasal 18 itu UUD 1945 jelas, pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah. Artinya, pusat itu dibatasi hanya urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal nasional dan agama. Artinya, masih ada jalan pak Bupati (Edi Langkara). Diajukan judicial review," ujar Arief seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/6).

"Saya juga baru ingat kalau pak Bupati ngomong seperti ini. Karena saya kemarin concern untuk masalah ketenagakerjaannya, kalau memang ini dijalankan di Ciptaker, kita bisa lakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi," sambung Arief.

Hak masyarakat daerah untuk sejahtera kata Arief, juga akan terabaikan karena pejabat negara di daerah tidak diberikan kewenangan dalam mengelola sumber daya alam (SDA).

Dalam pandangan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, fakta itu menyalahi UUD 1945.

Ia menyatakan akan mencoba bicara ke Menteri ESDM bahwa kebijakan izin tambang ditarik ke pusat telah melanggar UU.

"Jangan sampai nanti di daerah tidak merasa punya Indonesia. Makanya saya selalu mengkritik para Gubernur di Jawa. Jadi Gubernur di Jawa itu bisa maju, terutama di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat. Itu sudah APBD-nya besar. Dan kasihan orang-orang di luar Jawa, tidak punya kesempatan yang sama dengan orang-orang Jawa," jelas Arief.

Arief pun mengaku akan meminta tim hukum organisasinya untuk mempelajari dan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Artinya Pak Edi, jangan pesimis, saya akan membantu melalui judicial review," pungkas Arief.

Dalam sambutan sebelumnya, Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara mengeluhkan dan menggugat pemerintah pusat karena tidak memberikan kesempatan pejabat negara di daerah untuk mengelola SDA yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya